DPD Partai Gelora Indonesia Kabupaten Tanah Bumbu Menghadiri Undangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)

TANAH BUMBU, jurnalpolisi.id

Dewan Pimpinan Daerwh (DPD) Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Kabupaten Tanah Bumbu menghadiri undangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanah Bumbu dalam rangka rapat koordinasi persiapan pengawasan tahapan kampanye pada pemilihan umum tahun 2024 di hotel ebony, rabu (15/11/23).

Pada acara tersebut hadir polres tanbu, kodim 1022, Plt. Ketua dan anggota bawaslu kabupaten tanah bumbu, Panwascam se kabupaten tanah bumbu yang di undang, perwakilan partai-partai yang ada di kabupaten tanah bumbu total peserta sebanyak 58 orang yang berhadir.

Sementara Plt. Ketua M. Yusuf SH. MH dalam sambutannya mengharapkan acara ini harus tepat waktu di laksanakan jangan sampai molor waktu agar ini salah satu kometmen bersama agar kedepannya menjadi lebih baik lagi dan sekaligus membuka acara rapat koordinasi persiapan pengawasan tahapan kampanye pada pemilu tahun 2024.
Narasumber Drs. Faisal Riza mengatakan ada tujuh indentifikasi potensi kerawanan pelanggaran di antaranya waktu kampanye, pelaku kampanye, materi kampanye, metode kampanye, penyelenggara pemilu, penyelenggara negara, tahapan kampanye.

Sementara pemateri kedua AIPDA Zulhan, S.Sos dari Polres tanah bumbu, menjelaskan sudah jelas aturan dalam kampanye bila melakukan pelanggaran pemilu hukuman pidana ancaman 2 tahun penjara dan denda 20 juta. ASN, Kepala desa, BPD dan aparat TNI dan Polri harus netral.
Ketua DPD Gelora Muhammad efendi sebagai peserta rapat sangat mengapresiasi adanya kegiatan seperti ini, mengingat masa kampanye sebentar lagi di laksanakan pada tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024. Jurnalis : ACHMAD FAROUK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *