Dipos security pintu masuk PKS PT GSL, Danton Security mencak-mencak, di depan awak media dan Lsm
Labuhanbatu , jurnalpolisi.id
Pabrik Kelapa Sawit PT. Gunung Selamat Lestari ( PT. GSL ) yang sudah berdiri puluhan tahun lamanya dan beroperasi produksi mengelola TBS (Tandan Buah Segar) kelapa sawit menjadi CPO (Crude Palm Oil) di Desa Tolan Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan Provinsi Sumatera Utara, disoroti oleh Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Konservatif Lingkungan Hidup ( DPN LKLH) terkait dalam pengelolaan limbah pabrik tersebut.
Kamis (16/11/2023) Tim Kolaborasi DPN LKLH bersama awak media mendatangi Pabrik Kelapa Sawit tersebut guna bertemu pihak management yang dapat bertanggung jawab dan bisa memberikan klarifikasi terkait pengelolaan limbah yang sebelumnya DPN Lembaga Konservatif Lingkungan Hidup ( LKLH ) telah melayangkan surat ke Pabrik Kelapa Sawit PT Gunung Selamat Lestari tersebut
Dipos security pintu masuk PKS PT GSL Jekson sibarani menyampaikan security itu mengkonfirmasi dulu kekantor bagian personalia, dan tidak lama kemudian security itu menyampaikan bahwa surat dari DPN LKLH sudah masuk di kantor PKS, tetapi Tim kolaborasi DPN LKLH dan awak media diminta untuk menunggu sampai jam 14.00 Wib untuk bertemu humas, tetapi setelah ditunggu berjam- jam lamanya namun pihak management tidak satupun bisa ditemui.
Dua jam Tim Kolaborasi DPN LKLH dan awak media Reporter palapa tv telah menunggu Diduga “ketinggian” kemudian muncul laki-laki berbadan tegap mengaku sebagai Danton bagian pengamanan di PKS PT. GSL ini bernama Paharuddin siregar
“Management tidak dapat bertemu dengan tim DPN LKLH dan awak media titik dan tidak ada koma “, ungkap Fahruddin Siregar sambil memberikan argument yang ngawur saat awak media mengambil dokumentasi gambar visualisasi atas kejadian hari ini, 16/11/2023 terkesan Pahruddin Siregar dan Security disana menghalang- halangi tugas Pers yang dilindungi UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, serta UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ramses Sihombing yang ditugaskan DPN LKLH menyampaikan, dasar kita adalah UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup ada lagi UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kita tidak hanya sampai disini kita akan melaporkan perusahaan yang dimaksud secara tertulis kepada instansi terkait dan aparat penegak hukum (APH) yang ada di negara Republik Indonesia ini, ungkap Ramses
Sebelumnya, H. Syarifuddin Rambe ST. MM Kepala Dinas Lingkungan Hidup Labusel, menerima kunjungan tim kolaborasi ini Dan menyampaikan “banyak ribuan terimakasih kepada LSM – wartawan atas kepedulian terhadap lingkungan hidup. Artinya untuk lingkungan ini mari kita jaga sama sama apalagi LSM – Wartawan adalah sebagai telinga dan corong untuk menyampaikan pada pemerintah menuju terciptanya lingkungan hidup yang baik, kata kepala dinas lingkungan hidup labusel.” Ungkap Kepala Dinas Lingkungan hidup Labusel tersebut
( Rahman fitri Hasibuan )