Diduga PKS. PT LTS Desa Lingga Tiga Belum Memiliki Surat Izin Dari Instansi Terkait, Selain Itu Tertutup Pada Wartawan..

Labuhan Batu – jurnalpolisi.id

Diduga PT. LTS yang membuka 4 usaha di Desa Lingga Tiga Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhan Batu Propinsi Sumatera Utara, dari 4 usaha yang dikelola, ada 3 usaha diduga belum memiliki surat izin resmi dari instansi terkait di Pemkab Labuhan Batu, dari itu warga masyarakat yang bergabung di Forum warga Masyarakat Bersatu, menghimbau Pemkab Labuhan Batu dalam arti Dinas Perizinan, untuk segera meninjau ulang kembali terkait perizinan PT. Lingga Tiga Sawit tersebut.

Karena menurut sumber yang layak dipercaya di Desa Lingga Tiga, dari 4 usaha yang ada dilokasi PT. LTS 3 diantaranya yang belum memiliki surat izin, tegas sumber yang layak dipercaya pada awak media JPN.

Kalau izin PKSnya ada bang, cuma seperti Refenery and Fraksinasi dan Kernel Cruhing Plant, belum ada bang setahu saya, sebut sumber.

Senada dengan ungkapan orang penting di Desa Lingga Tiga yang tidak mau disebut namanya pada awak media, saat terjadinya unjuk rasa pertama di salah satu kedai minuman, beliau menjelaskan, besar kemungkinan surat izin dari 3 usaha yang ada didalam lokasi PT. LTS belum ada surat izinnya Pak, ujar dia.

Terpisah, awak media JPN yang menanyakan langsung pada Kadis Perizinan Labuhan Batu melalui pesan singkat Kamis ( 2/11/2023) terkait perizinan PT. LTS yang maksut, Kadis tidak membalas pertanyaan awak media JPN.

Selain dari itu, tambah sumber di Desa Lingga Tiga, pihak Perusahaan PT. LTS tidak memperkenankan siapapun masuk kedalam lokasi Pabrik, terkecuali karyawan PT. tersebut.

Awak media yang ingin menemui perwakilan Perusahaan PT. LTS untuk konfirmasi terkait tuntutan para pengunjuk rasa selama dua hari berturut turut tidak diperbolehkan masuk, menurut salah seorang security disana, payah itu nanti bang, kalau abang saya perbolehkan masuk, saya nanti kenak marah oleh pihak perusahaan cetusnya.

Penulis berita

Tim JPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *