Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Prabumulih adakan Rapat Koordinasi tindak lanjut Penertiban Alat Peraga Kampanye

Prabumulih – jurnalpolisi.id

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Prabumulih adakan Rapat Koordinasi tindak lanjut Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang melanggar dan tidak sesuai dengan Perundang-undangan guna persiapan teknis penertiban yang akan dilakukan, Rapat Koordinasi bekerjasama dengan Polres, Dan Ramil, Kesbangpol, Satpol PP, KPU, Disperkim, Panwas Kecamatan, Panwaslu, dan pengurus partai, 10/11/2023.

Pelaksanaan penertiban direncanakan tanggal 14 November hingga 27 November 2023, dan proses penertiban Alat Peraga Kampanye (Apk) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS), namun dalam tiga hari kedepan sejak Rapat dimulai Bawaslu Memberikan waktu 3 hari kepada Partai Politik maupun calon legislatif untuk menertibkan sendiri alat Peraga Kampanye (APK) seluruh wilayah Kota Prabumulih dengan cara mandiri.
Selain paparan mengenai teknis penertiban, Bawaslu menyampaikan proses koordinasi dengan KPU yang telah dilakukan sebelumnya, khusus membahas terkait penambahan APK oleh Tim Pemenangan Pasangan Calon yang nantinya dapat menjadi acuan Tim Penertiban dalam menertibkan APK-APS yang melanggar.

Seusai rapat koordinasi dilakukannya penandatanganan Nota Kesepakatan bersama tentang penertiban Alat peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan. Pengurus Partai Politik peserta Pemilu tahun 2024 Kota Prabumulih yang hadir diantaranya PPP, PKB, GERINDRA, PKS, P.UMMAT, PSI, PAN, PDIP, NASDEM, PLN, DEMOKRAT, GARUDA, dan HANURA.

Disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kota Prabumulih Afan Sira penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) diberikan kurun waktu 324 jam sehingga diharapkan Partai Politik peserta Pemilu tahun 2024 mempunyai kesadaran untuk menurunkan dan menertibkan sendiri Alat Peraga Kampanye (APK) yang telah melanggar aturan.

Namun jika dalam batas waktu tersebut masih ada Alat Peraga Kampanye (AKP) Maka Bawaslu kota Prabumulih akan melakukan langsung Penertiban APK dan dibantu Oleh pihak terkait, Panwascam, Panwaslu serta SAT. Pol PP yang pakan menurunkan dan menertibkan APK yang masih melanggar aturan, dan pihak terkait lainnya seperti Pemerintah Kota Prabumulih siap turut serta membantu penertiban APK dalam rangka mensukseskan Pemilu tahun 2024. Polisi dan TNI turut serta melakukan pengawalan pengawasan proses Penertiban Alat Peraga Kampanye.( Hadi Yansyah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *