Warga Rohil Kembali Ungkap Nama-Nama Pelaku Kejahatan Kayu di Rohil, Danrem 031/WB

Riau – jurnalpolisi.id

Meneruskan informasi terkait pelaku kejahatan Kayu Alam diduga tanpa memiliki Dokumen dan atau ilegal yang melibatkan banyak pihak seperti Penjual Kayu, Penadah Kayu, oknum TNI, oknum Polri dan oknum Dinas Kehutanan di Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Sebelumnya, warga Rokan Hilir (Rohil) inisial SAB mengungkap adanya keterlibatan oknum TNI dari Kodim Rohil, oknum Polri di Polres Rohil dan oknum Dishut Rohil.

SAB menyebutkan bahwa, hingga saat ini, aktivitas pelaku kejahatan Kayu secara ilegal masih berlangsung Tujuan Kayu dibawa ke perusahaan Galangan Kapal hingga di bawa ke luar Riau atau ke Sumatera Utara.

“Kegiatan para pelaku kejahatan Kayu itu, sampai sekarang masih berlangsung. Non Stop, bahkan tidak ada Dokumen, tapi aman, lancar dan terkendali saja karena terlibat oknum pihak keamanan turut membawa Kayu ke Galangan Kapal hingga ke luar Riau,” kata SAB.

“Org aparat masih bawa ke galangan kapal pak. Sampai ari ini galangan kapal masih jln seperti biasanya, walaupun penampung penadah, mereka kan uda bayar uang bulanan.

Nama pengusaha Galangan Kapal yaitu, Kaeng, Ayong, Ayam, Abing dan Giwan. Ini galangan kapal kayu tanpa berdokumen, tapi masih aktif sampai hari ini.

Kl bapak tak percaya bisa nyuru angota bapak kelapangan galangan kapal cek,apa betul nga sampai ari ini galangan kapal yg pas disamping kantor Polisi Airud masih aktif walaupun kayunya semua illegal logging.

Bukan tumpukan kayu,pak,,mereka membuka galangan kapal kayu tanpa berdokumen alias mencuri kayu hutan,,pas disamping kantor Pol Airud tak pernah disentuh hukum,” ungkap SAB via pesan WhatsApp. Kamis, [26/10/2023, Pukul 09.54.WIB].

Hingga pada Jum’at (27/10/2023), Warga lainnya sebagai sumber terpercaya yang meminta nama-nya tidak dipublikasi oleh Media ini mengungkapkan, masih ada sejumlah nama para pelaku kejahatan Kayu ilegal ini.

“Masing-masing pemain Kayu ini adalah, RJS dan APS. Usaha Kayu milik RJS dijalankan oleh adiknya inisial RN. RJS tinggal di Rimbo Melintang. Sedangkan APS tinggal di Pematang Ibul, Rohil.

Wilayah pengambilan Kayu di Rimbo Melintang, diedarkan di Wilayah Bagansiapiapi dan sekitarnya. APS sebagian membawa Kayu ke arah Medan,” ungkap Sumber itu melalui pesan WA. Jum’at, [27/10/2023, Pukul 16.10.WIB].

Terkait hal tersebut, Redaksi Media ini melakukan konfirmasi kepada Danrem 031 Wira Bima (WB) Provinsi Riau, Brigjen. TNI. Dany Rakca Andalasawan mengatakan, terima kasih informasinya, saya sampaikan info ini ke Dandim.

“Terima kasih informasinya, saya sampaikan info ini ke Dandim,” kata Danrem 031/WB Riau melalui tulisan pesa WA nya kepada Redaksi Media ini. Kamis, [26/10/2023, Pukul 14.51.WIB].

Komandan Kodim 0321 Rokan Hilir, Letkol. Kav. Nugraha Yudha Prawira Negara, S.Ap melalui Humas Kodim 0321/Rohil, Serka Adi Sofyan memberikan klarifikasi menjawab konfirmasi Media ini. Sabtu, (28/10/2023), Pukul 15.51.WIB.

Berikut klarifikasi dari pihak Kodim 0321 Rohil:

“Yang jelas, Kodim 0321/Rohil akan menindak tegas segala perilaku anggota TNI yg melakukan pelanggaran kegiatan illegal, baik scara langsung maupun tidak langsung.

Sampai dengan saat ini, kami blm menemukan adanya keterlibatan anggota TNI khususnya jajaran Kodim 0321/Rohil yg kabarnya terlibat kegiatan illegal logging.

Utk Dok Kapal, Memang usaha itu ada dan bahan baku nya dari Kayu. Tetapi terkait asal kayu tersebut, kami tidak mengetahui.

TNI ranahnya hanya sebatas pengawasan terkait ada tidaknya Prajurit yg melakukan Pelanggaran.

Apabila ada pelanggaran di dunia usaha, itu bukan yuridis kami.
[28/10 16.03] Humas Kodim 0321.

Begini pak, Manulang memang anggota Kodim 0321/Rohil.

Isi berita itu memuat kejadian di daerah Rimba Melintang dan wilayah tersebut memang menjadi area pengawasan Manulang, area pengawasan utk mencegah adanya Pelanggaran Prajurit Kodim 0321/Rohil di wilayah tersebut.

Terkait isi berita tersebut, kami sudah melakukan pendalaman terkait dugaan adanya keterlibatan anggota kami, dan sampai dengan saat ini dugaan tersebut tidak kami temukan.

Oleh karena ini, pimpinan kami memerintahkan Manulang utk melakukan klarifikasi kepada Media Penerbit.

Kami tidak mau Institusi kami tercoreng hanya karena kabar-kabar yg tidak pasti kebenarannya dan akhirnya akan melebar kemana-mana.

Kalau memang rekan-rekan di lapangan ada yg mengetahui pelanggaran yg dilakukan oleh anggota kami, tolong segera laporkan kepada kami. Kita Komitmen, kita akan tindak tegas oknum-oknum nakal tersebut sesuai dengan UU Militer yg berlaku.

Terima kasih banyak atas pemahamannya, atas kepeduliannya kepada kami, TNI.

Bravo Jurnalis. Tetap Semangat membangun Negeri,” ucap Humas Kodim Rohil mengakhiri.

Diberitakan sebelumnya oleh Media ini dengan judul “Gawat..!! Pemain Illegal Logging Bebas Aman, Warga: Oknum TNI – POLRI dan Dishut Terlibat Dapat Jatah, Negara Dirugikan!”

Redaksi Media Online Jurnal Polisi Id menerima keterangan Warga Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau inisial Su alias As alias Bd terkait berita viral tentang salah satu lokasi aktivitas pelaku Illegal Logging di Desa Teluk Pulau Hilir, Kecamatan Rimba Melintang. Rabu, (25/10/2023).

Ternyata, dalam keterangan Warga ini tidak hanya di satu lokasi saja yang diketahuinya, melainkan ada beberapa daerah disebut sebagai lokasi aktivitas para oknum pelaku Illegal Logging itu.

Bukan itu saja, Warga Masyarakat Rohil ini juga seperti sudah gerah hingga mengungkapkan bahwa, aktivitas pelaku Illegal Logging di Rohil sudah berlangsung lama. Kayu Ilog dimaksud untuk kepentingan para Pengusaha Dok Kapal di Bagansiapiapi, Rohil.

Warga menilai, jika Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan Razia Kayu, maka yang menjadi Korban adalah Warga Masyarakat yang bekerja melansir Kayu dengan menggunakan Gerobak. Sedangkan Penjual Kayu dan Penadah Kayu, tidak pernah ditangkap.

Berikut keterangan Warga Rohil melalui Konfirmasi Tanya Jawab yang dilakukan Redaksi Media pospublik.com pada pagi hingga siang hari Rabu, 25 Oktober 2023;

PPC: Apakah Anda mengetahui tentang pengusaha Kayu yang sudah viral di Media?

Warga: Di simpang 200 masih jln lg pak, tiap hari bawa kayu ke galangan kapal siang hari. Utk masyarakat ditangkap dan para pengusaha Galangan Kapal merajalela.

Di bantu 4 intel kodim, paling besar bisa pakai Col Diesel bawa ke Galangan Kapal, yg main aparat dan pengusaha Galangan Kapal

Rimbo melintang bawa ke Galangan Kapal, bongkar di gang teguh 1 dan ke Medan.

Bawa pakai Cold Diesel sebanyak 6 Ton tiap hari dan dilangsir pakai Gerobak siang hari, bawa ke Galangan Kapal. Ongkos keamanan kena Rp.1.500.000. Utk Airud, Kehutanan, Angkatan Laut, Kodim, Intel Kodim, Kapolsek, Intel.

PPC: Apa aktivitas pelaku ilog ini sdh lama berlangsung?

Warga: Orang itu uda kebal hukum, Aparat dan pengusaha Kapal Kayu udah kerja sama, kalau razia, nanti Masyarakatnya yg jadi tumbal.

Uda puluhan tahun, sampai-sampai Kapal Kayu tidak berdokumen atau illegal keduanya. Kapalnya bisa sampai ke Jakarta. Ini kan permainan Aparat, merugikan Megara Miliaran Rupiah per Bulan.

PPC: Waaahh, gawat lah kalau begini. Lokasi Kayu yg ada di berita di atas berada di daerah Desa Teluk Pulau Hilir, Kecamatan Rimba Melintang. Apa tau lokasi itu?

Warga: Krg tahu, tempat keluar kayu banyak, kadang-kadang mereka beco sendiri utk keluar kayu, biasanya di tempat PT Sandora.

PPC: Oke, semoga dgn mencuatnya kasus Illog ini mendapat atensi dari Kapolri dan Presiden. Demikian konfirmasi tanya jawab Media pospublik.com kepada Warga Rohil melalui pesan tertulis di WhatsApp hingga Pukul 12.39.WIB siang.

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Andrian Pramudianto, SH., SIK., M.Si saat dihubungi pada Pukul 14.10.WIB, namun belum dapat merespon.

Sedangkan Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir, Dr. AKP Raja Kosmos Parmulias, SH.,MH yang dihubungi pada Pukul 14.12.WIB, terlihat Ponselnya berdering panggilan masuk, namun belum juga merespon.

Kapolsek Rimba Melintang, Ipda Bonni Ferdy Sagala, SH saat dihubungi Media ini, Rabu (25/10/2023) via Telpon WhatsApp guna konfirmasi terkait keterangan informasi dari Warga tentang aktivitas pelaku Illegal Logging di Wilkum Polsek Rimbo Melintang.

Kapolsek memohon kepada Media untuk menindaklanjuti beritanya ke Kodam. Karena Kodam yang ada di Rohil juga menangani persoalan terkait masalah Kayu di Rokan Hilir.

“Kalah ada keterangan informasi dari Masyarakat, mohon dikirimkan ke saya datanya yang mana saja lokasi dan siapa saja pemain Kayu nya. Soalnya disini ada 2 (Dua) Pengusaha Kayu, PT. DIAMOND sama PT. RUJ,” kata Kapolsek yang menghubungi balik Jurnal Polisi dengan Lagi dan lagi, aktifitas perambahan kayu alam Rimba Melintang kembali tersorot kamera warga saat sejumlah kayu dihanyutkan melalui Kanal milik PT Gunung Mas Raya (GMR) Kabupaten Rokan Hilir, Minggu (22/10/2023).

Dari dokumentasi warga, terlihat jelas foto kayu hasil olahan yang sedang dihanyutkan melalui kanal PT GMR, yang terletak di daerah Desa Teluk Pulau Hilir. Padahal, sudah 2 kali media ini memberitakan aktifitas perambahan itu, namun sampai berita ini tayang belum ada tindakan apapun dari aparat setempat.

Aktifitas perambahan kayu hasil hutan yang dikenal dengan istilah illegal loging pernah diberitakan media ini dengan judul “Perambah Hutan di Rokan Hilir Melenggang Bebas, Dibekingi Aparat?” terbit Senin (25/09/2023) dan judul “Aparat Diam? Ilegal Loging Bebas di Rimba Melintang” terbitan Senin (18/10/2023).

Dari informasi yang berhasil dihimpun awak media di lapangan, terungkap nama inisial Iwan Tapsel (IT) kerap disebut-sebut sebagai pemain lama yang dikenal sebagai bos perambah kayu alam terbesar di Rohil. Bahkan, ada dugaan IT dibekingi aparat penegak hukum di wilayah Polres Rokan Hilir.

Hal itu diungkapkan seorang warga inisial Asmadi kepada awak media ini, Minggu (22/10/2023)

“Di kanal PT GMR mereka menghanyutkan kayu berupa papan tebal ukuran 2 dalam jumlah banyak,” tutur Asmadi.

Asmadi mengaku, IT memang pemain lama dan kuat dugaan telah “menutupi” mata aparat penegak hukum di Polsek maupun di Polres Rohil.

“Kuat dugaan IT itu telah bermain mata dengan Polisi di wilayah Polsek Rimba Melintang. Malahan kemungkinan besar ada juga anggota Polres Rohil, makanya dia merasa leluasa dan tidak takut sama siapapun,” ujar Asmadi.

Asmadi merasa heran, karena meskipun kegiatan itu dilarang keras oleh Undang-undang Kementerian Kehutanan dan intruksi Presiden, namun tetap dibiarkan melenggang bebas merambah secara terang-terangan.

“Memang aparat penegak hukum tajam nya ke bawah tumpul keatas. Maksudnya masyarakat bawah diproses sedangkan yang kaya seperti Iwan Tapsel mereka takut,” kata Asmadi.

Asmadi pun menyayangkan sikap aparat kepolisian khususnya di Polsek Rimba Melintang dan Polres Rokan Hilir yang terkesan melindungi perambah hasil hutan secara liar di wilayah hukumnya.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto, SH SIK MSi melalui Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir, Dr AKP Raja Kosmos Parmulias SH MH mengaku belum mengetahui masalah itu, karena masih belum dilantik menjadi Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir.

“Waduh, saya gk tau Rohil. Saya belum menjabat kst (kasat-red) rohil,” jawab Raja Kosmos melalui pesan whatsapp, Selasa (24/10/2023).

Namun demikian, Raja Kosmos minta doa dukungan untuk menindak lanjuti kasus tersebut setelah menjabat Kasat Reskrim di Polres Rokan Hilir ke depan.

“Mudah2an nanti setelah ini menjabat Kasat Reskrim Rohil, doakan ya,” katanya mengakhiri.

Sebelumnya, awak media ini telah mengonfirmasi kepada Kapolsek Rimba Melintang, Ipda Bonni Ferdy Sagala SH Jumat (29/09/2023) dan Selasa (24/10/2023), namun upaya tersebut tidak direspon Kapolsek. Padahal chat konfirmasi via pesan Whatsapp sudah terkirim alias centang 2 dan ketika ditelpon langsung, Ipda Bonni juga tidak merespon.

Terkait hal itu, Pengurus DPW Ikatan Media Online (IMO) Propinsi Riau melalui Sekretaris, Relas mengaku heran dengan sikap Kapolsek Rimba Melintang yang mengabaikan konfirmasi awak media.

“Kapolsek bungkam saat dikonfirmasi, ada apa dengan pemain illegal loging di Rimba Melintang itu?,” katanya heran.

Relas berharap kepada Kapolda Riau, Irjen Pol Muhammad Iqbal, SIK MH melalui Kapolres Rokan Hilir, AKBP Andrian Pramudianto, SH SIK MSi agar mengevaluasi dan menegur anggotanya yang mengabaikan informasi dan konfirmasi dugaan kejahatan di wilayah hukumnya.

“Sebagai pimpinan di wilayahnya, bagaimana menegakkan hukum jika informasi dan konfirmasi kejahatan di wilayahnya di abaikan?,” kata Relas mengakhiri.

TIM/REDAKSI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *