Warga Perum PT. Kertas Padalarang Keluhkan Asap Dari Pembakaran Sampah, UPT Kebersihan Ini Diduga Korupsi Anggaran Pengangkutan Sampah Ke TPA

BANDUNG BARAT, jurnalpolisi.id

Kondisi sampah yang kian memburuk dan kecenderungan menghilangkan sampah secara instan dengan cara dibakar akan menimbulkan permasalahan baru. Tak hanya berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan, Undang-undang No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah melarang pembakaran sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

Meskipun aturan dalam Undang-undang tersebut menegaskan bahwa membakar sampah sembarangan bisa dipidana dan didenda. Namun, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang berlokasi di Jalan Gedong lima, Dusun 2, Desa Kertamulya, Kecamatan Padalarang, KBB diduga kuat mengangkangi aturan yang tertuang dalam Undang-undang No. 18 Tahun 2008.

UPT Kebersihan itu diindikasi melakukan pengelolaan sampah dengan cara membakar. Patut diduga UPT tersebut korupsi anggaran dana untuk pengangkutan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) demi meraup keuntungan pribadi, kelompok maupun golongannya.

Sebagaimana yang disampaikan oleh narasumber yang identitasnya tidak ingin diketahui melalui telepon aplikasi WhatsApp, pada Selasa (17/10/2023).

“Dia (UPT Kebersihan) ada main masalah pembuangan sampah, sebagian itu dia bakar ditempat, terus sampahnya sudah mencemari sungai, asapnya juga kena ke lingkungan,” ungkapnya.

Menurut narasumber, UPT Kebersihan tersebut pelanggarannya sudah banyak, diharapkan instansi terkait turun kelapangan untuk menyelidiki dan memproses secara hukum permasalahan itu.

“Itukan (sampah) yang dibakar itu sebetulnya ada alokasi dana buat ke pembuangan sampahnya, cuma dia (UPT Kebersihan) dibakar terus disitu sebagian sampahnya. Dananya itu besar buat uang solarnya, itu dipangkas, dia mainnya dibakar, cuma masalahnya pembakaran ini asapnya sudah kemana-mana, ke masyarakat, terus mencemari sungai juga,” jelasnya.

Narasumber juga menyampaikan, bahwa pembakaran sampah itu dilakukan sebelum TPA Sarimukti terjadi kebakaran.

“Terjadi pembakaran itu sudah lama, dia (UPT Kebersihan) membakar terus, sudah tiga tahun. Terus hasil pembakarannya dia buang ke sungai, bahkan tanah sungai sudah numpuk sampah dari hasil pembakarannya dia,” bebernya.

Atas adanya informasi tersebut, Tim Investigasi Jurnal Polisi News mendatangi lokasi dan mengkonfirmasi Nunurmatum, seorang warga Dusun 2, RT 05 RW 09, Desa Kertamulya, Kecamatan Padalarang, KBB.

Saat dikonfirmasi Nunur membenarkan, bahwa warga yang berdekatan dengan UPT Kebersihan merasa terganggu akibat pembakaran sampah yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, sehingga asap dari pembakaran sampah tersebut mencemari udara dilingkungan warga.

Ditempat yang sama, hal senada disampaikan oleh Ketua RT 05, bahwa warga Komplek PT. Kertas Padalarang terpaksa harus mengosongkan dan meninggalkan rumah dinas yang ditempatinya, karena asap dari pembakaran sampah di UPT Kebersihan sudah membuat polusi udara yang dapat membahayakan kesehatan warga setempat.

Berdasarkan pantauan Jurnal Polisi News dilapangan, kini 10 rumah dinas PT. Kertas Padalarang yang terdampak langsung oleh asap dari pembakaran sampah seperti rumah hantu yang tak terawat.

Ketua RT 05 yang didampingi oleh warganya membeberkan, bahwa pembakaran sampah tak hanya dilakukan pada siang hari, pembakaran sampah lebih parah dilakukan pada malam hari sampai pukul 3 hingga 4 pagi.

Mereka pun mengaku, akibat dari pembakaran sampah itu banyak warga yang sakit akibat menghirup asap tersebut. Mirisnya, warga yang sakit akibat menghirup asap tersebut, mereka harus berobat tanpa ada perhatian khusus dari UPT Kebersihan Gedong Lima, Padalarang.

Yang lebih parahnya lagi, sambungnya menyampaikan, akibat dari pembakaran sampah itu, pernah terjadi kebakaran, hingga Dinas Pemadam Kebakaran KBB turun tangan untuk memadamkan si jago merah.

Dihari yang sama, Jurnal Polisi News juga mengkonfirmasi Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada UPT Kebersihan, Syahria. Saat dikonfirmasi ia mengatakan, bahwa pihaknya tidak pernah memerintahkan untuk melakukan pembakaran sampah.

“Namun sumber api darimana, saya pun masih belum menuduh seseorang atau siapapun. Kami pun tiga bulan kebelakang, ketika full ini kosong tidak ada kegiatan apapun, full kami terbakar sampai pemadam kebakaran pun datang kesini,” ujarnya.

Jadi, sambung Syahria menuturkan, sampai saat ini pun juga, entah siapa yang bakar, entah bagaimana kebakaran itu terjadi, sampai saat inipun saya belum mendapatkan informasi yang lebih akurat lagi.

Disinggung Jurnal Polisi News, apakah sampah boleh dibakar di full pembuangan sampah, Syahria pun mengatakan, bahwa sampah tidak diperbolehkan dibakar, terkecuali ada alat khusus seperti sinaraton dan sebagainya, karena itu memang alatnya untuk membakar sampah.

Atas adanya keluhan warga soal asap, dia pun menyampaikan beberapa tindaklanjut yang akan dilakukannya.

“Mungkin langkah yang pertama akan saya panggil orang-orang dibelakang yang fungsinya membereskan sampah untuk diangkut ke TPA, dan mungkin apabila api atau asap ini diupayakan untuk dimatikan agar tidak terjadi pengasapan kembali. Namun kami pun membutuhkan waktu untuk menyelesaikannya,” imbuhnya.

Terkait adanya dugaan korupsi di bahan bakar solar dalam anggaran pengangkutan sampah, Syahria menjelaskan, kalau kami solar itu sebetulnya ada aturannya.

“Kami tidak boleh membeli solar kemanapun, terkecuali ke Pertamina ritel, karena kami menggunakan solar bersubsidi. Jadi setiap armada yang keluar itu dicatat di BLA dan di Pertamina sendiripun itu sudah menggunakan barkot, karena kami menggunakan BBM solar bersubsidi,” ucapnya.

Sementara itu, hal senada juga disampaikan oleh Kepala UPT Kebersihan, Imam Fauzi berkaitan dengan pembakaran sampah yang dikeluhkan warga.

“Seperti yang tadi Kasubag sampaikan, kita harus investigasi juga ya ke yang mengurus dibelakang, betul walaupun saya sebetulnya baru satu bulan bertugas disini, tapi secara aturan jelas tidak boleh lah kalau ada pembakaran. Makanya kami akan ambil tindakan untuk kegiatan pembakaran itu harus jangan sampai terulang kembali, dan pasti akan kita selesaikan, mengenai siapa yang ini (bakar) kita kan juga tidak tahu, nanti kita mungkin akan telusuri, yang jelas itu,” ucapnya.

Untuk masalah pencemaran sungai, lanjut Imam mengatakan, terutama yang diakibatkan dari dampak sampah yang ada di kita (UPT Kebersihan), yang pasti kita akan tindaklanjuti itu.

“Pasti saya akan tugaskan beberapa orang untuk, pertama sampah yang ada mungkin kita akan bersihkan. Yang keduanya, kedepan jangan sampai terjadi kembali hal-hal seperti itu, karena bagaimana juga sesuai dengan keinginan pimpinan, pokoknya kita tugasnya melayani masyarakat, jangan sampai kita itu justru merugikan masyarakat,” jelasnya.

Diakhir wawancara eksklusif, Imam menuturkan, jadi intinya kita akan berkomitmen untuk menuntaskan apa yang menjadi keinginan pimpinan, dan tentunya kita juga harus tetap mengedepankan untuk kenyamanan masyarakat.

Selanjutnya, aparat penegak hukum diharapkan menjadi tumpuan untuk melidik semua kegiatan dan anggaran pengangkutan sampah di UPT Kebersihan pada DLH KBB, karena diduga kuat adanya unsur penyalahgunaan wewenang demi meraup keuntungan pribadi kelompok maupun golongannya. Melalui pemberitaan ini, diharapkan Satgas Citarum harum juga turun tangan menindaklanjuti persoalan serius ini.

RED – INVESTIGASI
DRIVANA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *