Soal Dugaan Pungli Di SD Negeri 2 Jambudipa, Bendahara Komite Membenarkan Adanya Pungutan Uang Swadaya Dan Uang Kas, Begini Klarifikasinya

Oktober 24, 2023

BANDUNG BARAT, jurnalpolisi.id

Pungutan sekolah adalah penerimaan biaya pendidikan, baik berupa uang, barang, maupun jasa pada satuan pendidikan dasar dari siswa, orangtua, atau wali secara langsung. Pungutan bersifat wajib dan mengikat. Jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.

Sedangkan sumbangan sekolah adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang, barang, maupun jasa dari siswa, orang tua, wali, perseorangan, atau lembaga lainnya pada kepada satuan pendidikan dasar. Sifatnya sukarela, tidak memaksa dan tidak mengikat. Besar dan jangka waktu pemberian sumbangan sekolah tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.

Aturan tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan di atas diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 44 Tahun 2012. Diharapkan satuan pendidikan dasar maupun komite sekolah bisa membedakan hal itu.

Seperti yang diberitakan sebelumnya oleh Redaksi Jurnal Polisi News, pada Minggu (22/10/2023), SD Negeri 2 Jambudipa yang berlokasi di Jalan Kolonel Masturi No. 583 Desa Jambudipa, Kecamatan Cisarua, KBB diduga kuat lakukan pungli berkedok uang kas dan uang swadaya.

Atas adanya pemberitaan tersebut, Ratna selaku Bendahara Komite Sekolah SD Negeri 2 Jambudipa menyampaikan, bahwa dari pemberitaan itu ada benar, dan ada tidaknya.

“Terutama untuk dana Swadaya kita selaku komite di SDN 2 jambudipa mengiyakan ada Swadaya itu dari bulan Agustus ya kalau nggak salah, dan itu dari anak untuk anak. Program kita itu jelas untuk membantu kepentingan ke sekolah, di situ kita program untuk kebersihan sekolah, kita cari yang bisa istilahnya mah membantu, menjaga kebersihan, tidak hanya kebersihan juga, untuk menjaga keamanan sekolah juga, untuk menyebrangkan, kebetulan karena sekolah kita di pinggir jalan yang ramai untuk menyeberangkan anak-anak juga,” ujarnya, Senin (23/10/2023).

Terus, sambung Ratna menuturkan, tidak hanya itu, dana swadaya sebelum kita ini (lakukan), terlebih dahulu kita pasti mengadakan dulu rapat paguyuban, karena dana swadaya itu dari anak untuk anak.

“Pasti kita harus istilahnya mah ada apalah yang dibicarakan dulu sama orangtua, ini mau di kemanain disalurkannya dana swadaya itu. Kebetulan orangtua siswa itu membutuhkan untuk anak-anaknya bahasa Inggris, kita carilah guru bahasa Inggris dan itu bukan kemauan kita juga, dari orangtua juga, kita salurkan nih dananya untuk kebersihan, guru bahasa Inggris juga ada,” jelasnya.

Disinggung Jurnal Polisi News soal besaran pungutan uang swadaya yang telah dilakukan oleh pihaknya, Ratna membenarkan adanya pungutan uang tersebut dan mengatakan, kalau untuk satu anak dipungut sebesar Rp10.000,- dan jika anaknya ada dua yang sekolah di SD Negeri 2 Jambudipa, kebijakan membayar menjadi Rp7.500,- per anak

“Kalau uang kas itu bukan komite yang kelola, kebetulan itu paguyuban masing-masing kelas, kita hanya mengelola yang kita programkan saja, dana swadaya itu yang kita kelola, hanya dana swadaya,” ucapnya.

Diakhir akhir wawancara eksklusif, Ratna mengklarifikasi soal dugaan pungutan kepada orangtua siswa untuk biaya pembangunan sebesar Rp10.000,-.

“Yang jadi pertanyaan saya, yang kelas lV, V dan Vl itu dipungut biaya untuk bangunan, itu yang jadi pertanyaan saya. Jadi bingung, karena kita tidak ada pungutan, tidak ada pungutan sama sekali untuk dana bangunan. Karena ini udah dari Pemerintah, tidak berani kita untuk memungut,” imbuhnya.

Perlu diingatkan dengan tegas, berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

  1. Pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik, orangtua, atau wali murid yang tidak mampu secara ekonomis.
  2. Pungutan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik.
  3. Pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
  4. Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orangtua/walinya

RED – INVESTIGASI
DRIVANA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *