Satpol PP Kabupaten Tebo Adakan Razia Miras di Tempat hiburan malam di Rimbo Bujang
Tebo – jurnalpolisi.id
urnalPolisi.id.Operasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tebo melaksanakan Razia, dalam bentuk pengawasan dari peredaran dan penjualan minuman keras (Miras) yang diduga kuat beredar di tempat hiburan malam ( tempat karaoke) di wilayah Kecamatan Rimbo Bujang.
Razia yang dipimpin langsung oleh Danpos Hendra beserta 11 anggotanya, ikut serta dari Ormas LMPP yang di pimpin oleh Aguswadi selaku ketua dan Doni yunata Sekjen LMPP Marcab Tebo. kegiatan Razia ini di lakukan di tempat hiburan dan cafe yang ada di kecamatan Rimbo Bujang. direncanakan dalam kurun waktu satu bulan ke depan dan akan di laksanakan setiap malam, dimulai dari tgl, 14 Oktober sampai dengan tgl 14 November 2023.
Dansos Hendra menyampaikan saat di komfirmasi media ini,adapun tujuan dari razia ini untuk meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). oleh karena itu,diharapkan kepada semua pihak agar proaktif dalam memberikan informasi terkait peredaran minuman keras tanpa izin “pungkasnya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tebo melalui Danpos Satpol PP Kecamatan Rimbo bujang”Hendra menjelaskan, dalam kegiatan ini Satpol PP dan Ormas LMPP juga rekan-rekan dari berbagai media,yang ikut serta dalam kegiatan razia ini, agar mempublikasikan dari hasil razia yang dilakukan selama satu bulan kedepan ini.
Puluhan botol miras yang di amankan dari salah satu cafe di tempat hiburan malam. Terdiri dari”Bir,kontruo anggur merah dan hijau, topimiring(ceper) dan soju.
Kemudian barang bukti ini (BB) diamankan di mako Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di kabupaten Tebo,untuk nanti dilakukan langkah berikutnya yaitu: kepada pemilik akan di panggil ke mako Pol PP untuk diproses lebih lanjut dan akan diberikan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku”pungkas Hendra.(mides)