Polsek Aek Natas amankan pelaku pencurian hewan ternak/lembu pada Ops Sikat Toba 2023

Labuhanbatu – jurnalpolisi.id

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Aek Natas Polres Labuhanbatu mengamankan 2 (dua) orang laki-laki terkait perkara dugaan tindak pidana pencurian hewan ternak/lembu.

Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu, SIK., SH., MH., MIK melalui Kasi Humas IPTU Parlando Napitupulu, SH pada Senin (30/10/2023) menjelaskan kronologi kejadiannya.

Bahwa pada Sabtu (28/10/2023) sekira pukul 16.00 Wib, pelapor/korban an. Tukimin, Lk, 60 Tahun, Islam, Alamat : Dusun V Desa Suka Jadi Pulo Jantan Kec. NA IX-X Kab. Labura mendapat informasi bahwa ada seekor lembu berwarna hitam yang di potong di Divisi VI Desa Perkebunan Panigoran Kec. Aek Kuo Kab. Labura (TKP), “mendapat info tersebut, pelapor/korban langsung menuju lokasi dimaksud” kata Kasi Humas.

Setibanya di lokasi, diketahui bahwa lembu yang dipotong tersebut adalah benar milik pelapor/korban, “selain itu, dilokasi yang sama ditemukan juga 1 (satu) ekor lembu yang masih hidup yang ditambatkan di pohon” ujar Kasi Humas.

Mendapati informasi terkait adanya peristiwa pencurian hewan ternak/lembu, Tim Opsnal dipimpin Kapolsek Aek Natas AKP J. Ginting bersama IPDA Bambang Wahyudi (Kanit Reskrim) dan anggota langsung melakukan penyelidikan, dimana menurut keterangan korban dan saksi-saksi bahwa dilokasi saat itu ada 2 (dua) orang yang tidak dikenal.

“setelah Tim mengamankan 2 (dua) orang dimaksud dan dilakukan introgasi, kedua orang itu mengaku telah melakukan pencurian dan sudah menyembelih hewan ternak/lembu milik pelapor/korban an. Tukimin”

Adapun identitas tersangka an. Syahprijal, Lk, 27 Tahun, Pekerjaan : Bertani, Agama : Islam, Alamat : Dusun IV Padang Maninjau Kec. Aek Kuo Kab. Labura dan tersangka an. Khairil Adha, LK, 20 Tahun, Pekerjaan : Wiraswasta, Alamat : Jl. M. Abbas Link. II Kel. Tanjung Balai Kota II Kec. Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai.

Adapun kerugian yang dialami pelapor/korban yaitu sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan terhadap tersangka dipersangkakan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUHPidana.(Sas)

HUMAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *