Polres Purbalingga Ringkus Dua Pelaku Pembobol Sekolah
Purbalingga – jurnalpolisi.id
Satreskrim Polres Purbalingga mengungkap kasus pembobolan dua Sekolah Dasar (SD) di wilayah Kecamatan Bojongsari, Kabupaten PurbaIingga. Dua pelaku berhasil diamankan berikut barang buktinya.
Pelaku yang diamankan yaitu AY (22) warga Desa Bojanegara, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga. Satu lainnya MIL (20) warga Desa Karangbanjar, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten PurbaIingga.
Plt Kasihumas Polres Purbalingga Iptu Imam Saefudin saat memberikan keterangan, Selasa (31/10/2023) mengatakan Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di SD Negeri 1 Karangbanjar, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten PurbaIingga.
“Pencurian diketahui pihak sekolah pada Senin (31/7/2023) sekira jam 06.30 WIB. Sejumlah barang yang ada di dalam sekolah sudah hilang. Kemudian pihak sekolah melaporkan kejadian ke Polsek Bojongsari,” ungkap Imam didampingi Kaurbinops Satreskrim Ipda Win Winarno.
Disampaikan bahwa berdasarkan laporan pihak sekolah, kemudian Unit Resmob Satreskrim Polres Purbalingga bersama Unit Reskrim Polsek Bojongsari melakukan pemeriksaan di TKP, memeriksa sejumlah saksi dan melakukan penyelidikan.
“Modus yang dilakukan yaitu kedua pelaku mencari sasaran sekolah yang pada malam hari sepi tidak ada penjaganya. Setelah mendapat sasaran kemudian masuk ke dalam sekolah dengan mencongkel. Selanjutnya mengambil barang berharga yang ada di dalamnya,” jelasnya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa pelaku berhasil diidentifikasi setelah melakukan pencurian kedua di SD Negeri 1 Pekalongan, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten PurbaIingga. Pencurian tersebut terjadi pada Kamis (31/8/2023) malam, namun berhasil dipergoki warga hingga pelaku kabur meninggalkan sepeda motor di sekitar lokasi.
“Pada pencurian kedua, aksi pelaku dipergoki warga. Pelaku kemudian kabur dan meninggalkan sepeda motor dan kartu identitas di sekitar lokasi kejadian. Berawal dari hal tersebut kasus akhirnya berhasil diungkap,” jelasnya.
Menurut Plt Kasi Humas, setelah identitas pelaku diketahui, Unit Resmob Polres Purbalingga kemudian melakukan pencarian. Saat dalam pencarian, didapati informasi adanya dua pemuda yang melapor di Polsek Mrebet telah kehilangan motor akibat dibegal. Laporan dilakukan pada Sabtu (2/9/2023) malam.
Identitas motor yang dilaporkan hilang dibegal, ternyata sama dengan kendaraan yang ditinggal pelaku pencurian di SD Negeri 1 Pekalongan. Petugas yang curiga laporan tersebut palsu kemudian menginterogasi keduanya. Hingga akhirnya mengakui bahwa keduanya merupakan pelaku pencurian.
“Saat diinterogasi kedua pemuda yang tadinya melapor telah dibegal mengakui bahwa laporannya palsu. Dan keduanya mengakui sebagai pelaku pencurian di SD Negeri 1 Karangbanjar dan SD Negeri 1 Pekalongan,” jelasnya.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka diantaranya dua sepeda motor, palu dan alat pahat, besi untuk pahat beton, palu bergagang kayu, tiga unit router, satu set wireless microphone dan kunci remote sepeda motor.
Berdasarkan keterangan tersangka yang merupakan pengangguran, barang-barang hasil pencurian diantaranya proyektor, laptop dan sejumlah barang lainnya sudah dijual. Uang hasil penjualan total sebesar Rp. 7 juta kemudian dibagi dua dan sudah habis untuk keperluan sehari-hari.
Plt Kasihumas menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama tujuh tahun.
( Arif JPN )