Pembinaan dan Himbauan Pencegahan TPPO Diwilayah Hukum Polsek Sumur Bandung

Bandung – jurnalpolisi.id

Bhabinkamtibmas Kelurahan Kebon Pisang Polsek Sumur Bandung Aipda Feri Saputra melaksanakan giat Sambang dan Himbauan TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) kepada Managemen Rumkit Bungsu bertempat di Aula RS.Bungsu Jl.Veteran Kecamatan. Sumur Bandung, sekitar pukul 14.00 WIB Selasa (25 Oktober 2023).

Dalam kegiatan sambang tersebut Bhabinkamtibmas memberikan himbauan tentang pencegahan TPPO ( Tindak Pidana Perdagangan Orang ), yaitu dengan cara melaporkan apabila ada kantor/yayasan yang menampung tenaga kerja ke luar negeri di lingkungan Polsek Sumur Bandung ke Kang Busar 0821330201996 atau Polsek Sumur Bandung.

Selain itu Bhabinkamtibmas juga memberikan pesan/arahan/himbauan/Sosialisasi diantaranya

  1. Melaksanakan Himbauan kewaspadaan serta menjaga Kamtibmas khususnya dilingkungan Kecamatan Sumur Bandung
  2. Menyampaikan informasi secara cepat kepada Babinkamtibmas guna membantu penanganan Problem solving.
  3. Menjalin komunikasi dengan baik agar terciptanya Kamtibmas yang aman dan kondusif.
  4. Memberikan informasi terkait adanya polisi RW yang berada di tengah-tengah warga.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Budi Sartono, S II. K., M. Si., M. Han, melalui Kapolsek Sumur Bandung Kompol. Muhamad Rustandi, S I K menyampaikan bahwa sambang sekaligus silaturahmi dengan akademisi dan warga adalah cara utama yang dapat menunjang tugas Kepolisian agar terjalin komunikasi, Sehingga kehadiran Kepolisian di tengah-tengah masyarakat dapat dirasakan.( Levi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *