PELAKSANA PENYELENGGARAAN Oil BOOM TIDAK SESUAI PERMENHUB NO.58 TAHUN 2013

Dumai – jurnalpolisi.id

Pelaksana Penyelengaraan Oil Boom setiap Kapal yang bongkar muat CPO di Kawasan Pelabuhan Dumai sekitarnya tidak sesuai Permenhub No.58 Tahun 2013.

Badan Usaha Pelabuhan (BUP) atau penyelenggaraan kepelabuhanan, Terminal Khusus (Tersus) dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) beroperasi di Wilayah Dumai dan sekitarnya belum meng-implementasikan pengoperasian fasilitas pelayanan pencegahan dan penanggulangan pencemaran laut Oil Spill Response (OSR).

Berdasarkan pantauan awak Media Jurnal Polisi News dan Tim Organisasi Bidik Tipikor di lapangan , kapal-kapal dari kegiatan pelayanan bongkar muat minyak sawit (CPO) dan produk turunannya, sebagaimana amanat Permenhub Nomor 58 Thun 2013 tentang Penanggulangan Pencemaran di Perairan dan Pelabuhan dalam rangka penerapan “Sistem Manajemen Lingkungan”.Masalah tersebut jadi sorotan Tim Organisasi Bidik Tipikor.

Padahal besarnya tingkat produksi CPO dan produk turunannya di Pelabuhan Dumai dan sekitarnya, maka potensi terjadinya tumpahan dan pencemaran ke wilayah perairan dan ke laut juga cukup tinggi.

Jenis penyediaan fasilitas dan pelayanan OSR yang mesti disediakan adalah berupa pemasangan atau penggelaran oil boom untuk kapal-kapal CPO yang sandar di dermaga, kapal yang melakukan kegiatan ship to ship (STS) di zona labuh maupun di luar zona labuh, dan pelayanan untuk memitigasi terjadinya tumpahan di area bulking yang mengalir ke laut.

Selain penyediaan fasilitas oil boom permanen dan semi permanen, fasilitas dan peralatan lain yang mesti disiapkan antara lain berupa alat penghisap minyak (oil skimmer), alat penyerap minyak (oil absorbent), tempat penampungan tumpahan minyak sementara (temporary storage), cairan kimia untuk mengurai minyak (oil dispersant), serta alat penanggulangan tumpahan minyak lainnya (spill kits response). 

Fasilitas ini didukung oleh personil yang kompeten dan telah mengantongi Sertifikasi International Maritime Organization (IMO) Level 1 atau menjalin bekerjasama dengan perusahaan yang telah berpengalaman di bidang usaha penanggulangan pencemaran yang telah mendapat rekomendasi dari Kementerian Perhubungan.

Sehingga segala sesuatu persyaratan oleh pihak Kementerian Perhubungan telah dipenuhi, baik dalam hal penyediaan fasilitas, peralatan, maupun Man Power yang tersertifikasi.

Sebagai contoh PT. Pelindo Dumai selaku BUP telah lama kenakan tarif pemasangan oil boom terhadap perusahaan yang beraktivitas di dalam kawasan mereka.

Jika tidak salah, telah disepakati pada tahun 2019 bersama pengurus Asosiasi Tanki Timbun dalam kawasan Pelindo dengan tarif Rp 5.000/metrik ton, semestinya jika telah dikenakan tarif maka implementasi pengoperasian fasilitas pelayanan pencegahan dan penanggulangan pencemaran laut di Pelabuhan Dumai khususnya dalam kawasan Pelindo dapat terealisasi dengan baik.

Sehingga dapat menjaga kelangsungan ekosistem laut serta mewujudkan Pelabuhan Dumai sebagai pelabuhan bersih dan nyaman. Karena dalam beberapa tahun terakhir akibat tidak maksimalnya implementasi dari Permenhub 58/2013 beberapa kali tumpahan CPO mencemari laut Dumai.

Karenanya dukungan dan ketegasan Kantor KSOP Kelas I Dumai selaku pelaksana teknis sangat dibutuhkan dan pelaksanaan kegiatan secara tepat waktu dapat meminimalisir resiko yang akan terjadi.***

Penulis : Fitri ( Wakaperwil Riau )/ Tim Organisasi Bidik Tipikor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *