OKNUM GURU SD. N. 07 DANAU BALAI DIDUGA TAMPAR 2 MURID SAMPAI MENGALAMI TRAUMA

Ket. Gambar : Kepsek SDN. 07 Danau Balai saat dikonfirmasi dihadiri orang tua yang merasa keberatan.

Labuhan Batu – jurnalpolisi.id

Sungguh berani oknum guru Sekolah Dasar Negeri 07 Danau Balai Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhan Batu Propinsi Sumatera Utara, menampar 2 orang murid di Sekolah tersebut.

2 murid SD tersebut, Baron dengan Santoso, yang saat ini di
duduk dibangku sekolah kelas 3 SD. N. 07 Danau Balai Kecamatan Rantau Selatan.

Kejadian penamparan itu, berawal dari seluruh murid disekolah itu sedang keluar main main, sedangkan ke dua murid Baron dan Santoso asik melihat pekerjaan tangan mereka yang tertempel di dinding sekolah kelas 2 , karena merasa mereka berdua sudah duduk dibangku sekolah kelas 3 terniatkan dibenak mereka untuk memindahkan gambar yang melekat di dindding kelas 2 tersebut, untuk dipindahkan ke dinding sekolah kelas 3 yang saat ini mereka duduki.

Perbuatan keduanya, ahirnya sampai kepada guru kelas berinisial Im Nasution, tentu saja melihat perbuatan kedua murid tersebut, Im berang ( marah) dan mendatangi keduanya, tanpa basa basi Ibuk guru melayangkan tamparannya pada kami berdua tepat mengenai pipi, terang Baron saat ditanya awak media.

Ketika ditanya awak media bagai mana rasanya ditampar guru, sambil terisak menahan tangis Baron menjawab sakit sekali kebetulan pas kena gigi yang ujarnya pada awak media dihadapan ibunya.

Atas kejadian yang menimpa diri Baron selaku anak kandungnya, kami keluarga merasa tidak terima dan keberatan, karena sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku, tidak dibenarkan seorang guru menyakiti atau bebuat kekerasan pada murid disekolah, sebut orang tua baron pada awak media.

Karena sejak tahun 2095 Pemerintah RI telah membuat, undang undang tentang perlindungan anak, tentang guru tidak diperbolehkan membuat tindakan kekerasan terhadap anak didik.

Hal tersebut diatur, dalam Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Dalam pasal. 76 . C UU. No 35 tahun 2014. Pelakunya bisa dipidana ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan didenda Rp. 72.juta.

Kadis Pendidikan Labuhan Batu, Asrol. Azis. Lubis saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, menjawab terimakasih atas infonya, nanti segera ditindak lanjuti

Sementara Kepsek SDN. 07 Danau Balai Ibu Srik Dalimunthe saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Selasa (17/10/2023) membenarkan kejadian itu,

Kepsek menambahkan, sebenarnya bukan ditampar, cuma dielus elus kepala kedua murid itu, pihaknya juga sudah mengarahkan Ibu Guri Im untuk meminta maaf pada kedua orang tua mereka, tapi mereka tidak bersedia ditemui. sebut Kepsek menjawap pertanyaan awak media.

Sumber lain yang layak dipercaya warga lingkungan sekolah yang tidak ingin ditulis namanya, pada awak media mengatakan, dari dulu Sekolah Danau Balai gurunya terkesan garang dan sering main tampar cetusnya.

Penulis berita
Syafruddin. As

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *