Miftah Bono, Ketua Bala Gibran Jatim Apresiasi Putusan MK, Berikut Pernyataannya

Lamongan- jurnalpolisi.id

Putusan Mahkamah Konsitutusi (MK) menolak gugatan batas usia capres dan cawapres dalam UU Pemilu. Namun, dalam dalil penambahan syarat capres cawapres minimal punya pengalaman kepala daerah, dikabulkan oleh MK. Keputusan itu, mendapat reaksi positif dari Bala Gibran Jawa Timur Hal ini disampaikan pada acara Tasyakuran dan Potong Tumpeng Bersama, Atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diselenggarakan di Taman Kota Kabupaten Lamongan (Selasa, 17/10/2024).

Koordinator Bala Gibran Jawa Timur Miftach Bono, mengucapkan” terima kasih atas putusan Mahkamah Konstitusi hari ini, Sehingga Mas Gibran (Gibran Rakabumi Raka) selaku representatif dari kaum muda bisa mendaftar sebagi bakal calon wakil presiden. “Dalam dalil penambahan syarat capres-cawapres minimal punya pengalaman kepala daerah, dikabulkan oleh MK,” kata Mas Bono panggilan akrabnya.
“Dalam putusan MK memberikan kesempatan berpengalaman kepala daeeah. “Mas Gibran sudah teruji sebagai Wali Kota Solo dan berprestasi,” sebut Bono.
“Dalam rangka mewujudkan partisipasi dari calon-calon yang berkualitas dan berpengalaman, Mahkamah menilai bahwa pejabat negara yang berpengalaman sebagai anggota DPR, anggota DPR, anggota DPRD, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sesungguhnya layak untuk berpartisipasi dalam kontestasi pimpinan nasional in casu sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam pemilu meskipun berusia di bawah 40 tahun.

MK menguji ketentuan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu). Dalam pasal tersebut, diatur usia capres cawapres minimal 40 tahun. Dalam sidang putusan gugatan batas usia capres dan cawapres dalam UU Pemilu. Hasilnya, MK menolak permohonan tersebut karena dianggap tidak berdasar.

Sebagaimana diketahui bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Perkara yang dibacakan putusannya adalah Nomor 29/PUU-XXI/2023.
Permohonan ini diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang diwakili Giring Ganesha Djumaryo dan Dea Tunggaesti. Lalu, juga Dedek Prayudi, Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, dan Mikhail Gorbachev Dom. Mereka meminta usia minimal capres-cawapres diturunkan dari semula 40 tahun, jadi 35 tahun.

“Setelah keputusan MK ini, kita akan bergerak masif keseluruh 38 Kota dan kabupaten untuk menyatukan tekad mendukung mas Gibran sebagai wakil Presiden di Pemilu 2024” tegas mas Bono diakhir orasinya.

(Tim red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *