Kejaksaan Negeri Aceh Timur Menggelar Sosialisasi Program Jaga Desa

Aceh Timur, jurnalpolisi.id

19 Oktober 2023Kejaksaan Tinggi Aceh, bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dan didampingi oleh Kejaksaan Negeri Aceh Timur, menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi Program Jaga Desa, Rabu(18/10/23)

Acara ini berlangsung di Aula MAN Insan Cendikian Aceh Timur dan dihadiri oleh Anggota Komisi 3 DPR-RI M. Nasir Djamil, S.Ag., M.Si Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Aceh, Mukhzan, SH., MH, Plt.

Sekretaris Daerah (PJ. Setda) Aceh Timur, T Reza Rizki SH., M.Si, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Dr. Lukmah Hakim, SH., MH, Asisten I Setda Aceh Timur, Syafrizal Fauzi, S.STP.,M.AP, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMG) Aceh Timur, Adlinsyah,

S.Sos., M.AP, Kepala Desa dari 513 Desa di Kabupaten Aceh Timur, Para Pendamping Desa serta Para Pendamping Lokal Desa.

PJ Setda Aceh Timur, T. Reza Rizki, dalam sambutannya, meminta dukungan penuh dari para kepala desa terkait dengan Program Jaga Desa.

la menggarisbawahi pentingnya pengawasan dan pendampingan jasa desa dalam menjalankan pengelolaan dana desa.

Dengan pendampingan yang baik, kepala desa dapat menjalankan pengelolaan dana desa dengan benar, memberikan kemajuan bagi desa dan masyarakatnya, serta mematuhi aturan aturan yang mengikat dalam penggunaan dana desa.

Kepala Desa, pendamping, dan pendamping lokal desa diharapkan mengikuti sosialisasi ini dengan serius dan berperan aktif dalam bertanya jika ada yang kurang dipahami.

PJ Setda Aceh Timur juga memberikan apresiasi tinggi kepada Kejaksaan Tinggi Aceh atas terselenggaranya kegiatan ini, yang menunjukkan kerja sama yang baik antara Kejaksaan dan pemerintah daerah.

Dalam sela-sela kegiatan hadir Anggota Komisi IIL DPR-RI M. Nasir Djamil, S.Ag., M.Si.

Beliau hadir dalam rangka sebagai Mitra Kerja DPR RI Komisi III yang salah satunya adalahKejaksaan Agung,

Kehadirannya di acara ini bertujuan untuk melakukan pemantauan terhadap Kegiatan Jaga Desa yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Tinggi Aceh.

Dengan begitu, kehadiran Anggota Komisi III DPR-RI M. Nasir Djamil, S.Ag., M.Si, di acara program Jaga Desa tidak hanya sekadar peninjauan biasa, tetapi juga sebagai wujud dukungan dan perhatian serius terhadap upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan dana desa yang baik.

Selain itu, kehadirannya mencerminkan pentingnya kerja sama antara lembaga pemerintah dalam mencapai tujuan bersama, yaitu kemakmuran daerah dan masyarakat.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Aceh, Mukhzan, SH., MH, menyampaikan data bahwa alokasi Dana Desa di Aceh Timur dari tahun 2015 hingga 2023 mencapai 3,078 triliun rupiah yang tersebar di 513 desa.

Dana Desa yang cukup besar ini diharapkan dapat dioptimalkan dengan baik sesuai aturan dan selalu berkoordinasi dengan Pendamping Desa dan Kejaksaan.

Ia juga mengingatkan agar kegiatan studi banding dilakukan sesuai dengan potensi desa, sehingga dapat menjadi produk untuk kemakmuran desa.

Kegiatan Sosialisasi Jaksa Garda Desa merupakan agenda rutin Kejaksaan dalam Mengawal Pelaksanaan danP enggunaaan Dana Desa.

(Zbn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *