Kapolres Purbalingga Ingatkan Netralitas Polri pada Pemilu 2024

Purbalingga – jurnalpolisi.id

Polda Jateng | Kapolres Purbalingga AKBP Hendra Irawan, S.I.K., mengingatkan kepada anggota untuk tetap netral dalam Pemilu 2024. Hal tersebut disampaikan Kapolres Purbalingga saat memberikan arahan kepada personel Polri, PNS Polri dan Bhayangkari, Kamis (26/10/2023).

“Anggota Polri harus menjaga netralitas dalam Pemilu 2024. Karena anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih serta dilarang melakukan politik praktis,” pesannya.

Kapolres menyampaikan sejumlah perilaku netralitas Polri dalam tahapan Pemilu 2204. Diantaranya, dilarang membantu mendeklarasikan dukungan kepada partai peserta pemilu dan bakal pasangan caleg/capres/cawapres.

Kemudian, dilarang memberi/meminta/distribusi janji, hadiah, sumbangan atau bantuan dalam bentuk apapun terkait dengan pemilu. Dilarang menggunakan/memasang/memerintah orang lain untuk memasang atribut pemilu.

“Anggota Polri juga dilarang menghadiri, menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye dan pertemuan parpol, kecuali pengamanan yang berdasarkan surat perintah tugas,” ucapnya

Selanjutnya, dilarang mempromosikan, menanggapi dan penyebarluasan gambar/foto parpol, Bacaleg, Capres/Cawapres baik melalui media massa, media online dan media sosial. Dilarang foto bersama dengan Bakal Caleg, Capres/Cawapres, massa dan simpatisannya.

Anggota Polri juga dilarang melakukan foto/self picture di medsos dengan gaya mengacungkan jari telunjuk, jari jempol, maupun dua jari membentuk huruf V yang berpotensi dipergunakan oleh pihak tertentu untuk menuding ketidaknetralan Polri.

Lebih lanjut disampaikan bahwa larangan juga dilakukan dalam memberikan dukungan politik dan keberpihakan dalam bentuk apapun terhadap parpol, Bacaleg, Capres/Cawapres. Dilarang menjadi pengurus/anggota tim sukses parpol, bakal Caleg, Capres/Cawapres.

“Anggota Polri juga dilarang menggunakan kewenangannya atau membuat keputusan dan/atau tindakan yang dapat menguntungkan/merugikan kepentingan politik parpol, Bakal Caleg, Capres/Cawapres,” pesan kapolres.

Selain itu, anggota Polri dilarang memberikan fasilitas dinas maupun pribadi guna kepentingan politik praktis. Dilarang melakukan kampanye hitam dan menganjurkan untuk menjadi golput. Dilarang juga memberikan informasi kepada siapapun terkait hasil perhitungan suara.

Kemudian dilarang menjadi panitia umum pemilu, anggota komisi pemilihan umum (KPU) dan panitia pengawas pemilu (Panwaslu). Apabila ada anggota keluarga yang aktif dalam giat politik agar tidak menggunakan fasilitas dinas/mengikutsertakan/mengatasnamakan institusi Polri/Bhayangkari.

“Apabila ada anggota keluarga yang aktif dalam kegiatan politik agar tidak menggunakan fasilitas dinas, mengatasnamakan institusi Polri maupun Bhayangkari,” pesannya.

Kapolres menambahkan akan dilakukan peningkatan fungsi pengawasan internal serta deteksi dini dugaan keterlibatan dan ketidaknetralan anggota Polri. Apabila ditemukan adanya pelanggaran anggota terkait pemilu akan dilakukan tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

( Arif JPN )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *