KADUS FAUZI DIDUGA KEBAL HUKUM & BEBAS BISNIS GALIAN C PASIR ILEGAL

Oktober 22, 2023

Kampar – jurnalpolisi.id

Maraknya bisnis ilegal Penambangan Pasir ( Galian C ) tepatnya di Tambang Desa Teluk Kenidai Kabupaten Kampar Provinsi Riau sangat dikeluhkan oleh wsrga masyarakat setempat.Bukan hanya satu tetapi ada beberapa tempat Penambangan Pasir tersebut .

Dari hasil Pantauan awak Media Jurnal Polisi News beserta Tim yang turun investigasi ke lapangan memang BENAR dan JELAS adanya Penambangan Galian C pasir di wilayah tersebut, diduga salah satunya milik Kepala Dusun FAUZI.

Kemudian kami melihat lagi ke Lokasi tersebut masih Nampak beraktivitas.Awak Media dan Tim mendapat info dari salah satu masyarakat yang enggan disebut namanya mengatakan,” memang disinilah tempatnya galian C pasir buk,dan sudah lama beraktivitasnya, di dalam pun banyak buk,ada beberapa titik, kadang ada razia tutup tapi beberapa hari kemudian buka lagi,” ujar masyarakat tersebut.

Setelah awak media Jurnal Polisi News Dan Tim mendapat info, kami langsung menuju wilayah Penambangan Galian C tersebut dan melihat langsung ternyata aktivitas para Pengusaha Penambang Galian C di Wilayah Tambang Desa Kenidai kabupaten Kampar Riau seaksan KEBAL HUKUM, ada 4 titik Penambangan Galian C pasir di dalamnya diantaranya diduga milik Kepala dusun FAUZI, LEMAN/ KAMAL, ABU DAYA dan salah seorang oknum TNI inisial H .( 21/10/2023 ) .

Dengan adanya Penambangan Galian C pasir tersebut dikhawatirkan tepi aliran sungai mengalami erosi/longsor dan bisa berdampak kepada lahan- lahan perkebunan masyarakat setempat, awak Media dan Tim aktivitas tersebut diduga tidak memiliki izin slias ilegal, dimana selama ini APH ? Tidak adakah tindakan dari Aparat Penegak Hukum di Wilayah tersebut ??

Saya dari Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia dan Kaperwil Riau Media Jurnal Polisi News Ibu Nirmala Nofitri,SE meminta dan memohon kepada Bapak Kapolri Jenderal.Pol.Drs.Listyo Sigit Prabowo,M.Si dan Kapolda Riau Bapak Irjen.Pol.Mohammad Iqbal,S.I.K,M.H agar TUTUP dan PROSES HUKUM para Penambang Galian C pasir yang Ilegal sesuai pasal 480 KUHP berbunyi ” Barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidanakan dengan ancaman 5 Tahun Penjara.dan tidak hanya Pelaku Penambangan Galian C tanpa izin yang dipidanakan tetapi juga para penadah yang membeli hasil Galian C sesuai ketentuan yang berlaku. Dan sesuai instruksi Bapak Kapolri ” Barang siapa Aparat Penegak Hukum yang bermain ilegal maupun ilegal loging serta membeckupnya ,akan saya berhentikan ,”

Saya yakin dan percaya Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda Riau dapat Menutup dan Memberantas Ilegal dan ilegal loging serta menegakkan Hukum sesuai Undang- Undang yang berlaku di NKRI ini.

Penulis : Fitri ( Waperwil Riau ) /Tim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *