Berpotensi Dikuasai Pihak Lain, Tokoh Masyarakat Pertanyakan 3 Aset Desa Sukajaya Hasil Tukar Guling Tahun 1984

BANDUNG BARAT, jurnalpolisi.id

Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) atau perolehan Hak lainnya yang sah. Aset Desa harus dikelola dan dikembangkan keberadaannya dengan baik mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan sampai pengawasan dan pengendalian.

Masih banyak permasalahan yang dihadapi oleh Pemerintah Desa terkait dengan pengelolaan aset Desa, khususnya di wilayah Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Kali ini, giliran Aset Desa Sukajaya yang didapat dari hasil tukar menukar Tanah Hak Pakai Desa Cikahuripan (pada saat pemekaran) dengan Tanah Adat milik warga atas tiga bidang tanah yang diketahui bernama Aep Saepudin.

Dalam proses tukar menukar tanah tersebut diduga terdapat kejanggalan dalam prosedurnya. Hal itu menjadi bahan pertanyaan serius bagi sejumlah tokoh masyarakat di Desa Sukajaya, Rabu (11/10/2023).

Menurut data dan informasi yang diterima, dari tiga bidang tanah tersebut, satu bidang diketahui dipakai untuk Kantor Pemerintah Desa Sukajaya seluas 3000 m². Namun tanah atas Kantor Desa tersebut patut dipertanyakan luas lahan dan bukti legalitas kepemilikannya.

Tak hanya itu, dua bidang tanah milik Pemerintah Desa Sukajaya seluas 6.230 m² yang berada di Desa Cikahuripan, dan 4000 m² yang berada di Kampung Barunagri juga patut dipertanyakan keberadaannya. Apakah beralih kepemilikan? sebab indikasi ketidak transparan dalam pengelolaan Aset Desa ini berpotensi dikuasai pihak lain.

Rawanitas persoalan pertanahan memang sering menimbulkan celah sengketa bila dalam proses dan prosedur peralihan haknya tidak melalui tahapan yang normatif. Hal tersebut semestinya menjadi persoalan yang harus mampu ditangani dengan baik dan seksama, bila tak mau tersandung dengan silang sangketa yang pada akhirnya akan menimbulkan kerugian di kedua belah pihak dan berujung pada proses peradilan.

Terlebih manakala persoalan tersebut tidak diselesaikan dengan benar dan transparan, atau bahkan terkandung unsur rekayasa yang patut diduga telah menyelimuti dalam prosedurnya.

Karenanya, berbagai pihak terkait dituntut untuk harus jeli, dan bukan hanya mampu menelaah apa yang akan terjadi di kemudian hari. Namun lebih dari itu transparansi prosedur harus ditempuh oleh para pihak yang berkepentingan.

Merujuk pada Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepala Daerah Tingkat l Jawa Barat nomor 593/SK.1189-PemDes/84 yang didapatkan oleh Jurnal Polisi News tentang persetujuan tukar menukar Tanah Hak Pakai Desa Cikahuripan Kecamatan Lembang Kabupaten Daerah Tingkat ll Bandung.

Pada poin pertama dalam surat tersebut menetapkan, bahwa telah menyetujui tukar menukar Tanah Hak Pakai Desa Cikahuripan Kecamatan Lembang Kabupaten Daerah Tingkat ll Bandung seluas 13.858 m² terletak di Blok Sinapoul yang ditukar dengan Tanah Adat milik Aep Saepudin dan Dimyati seluas 13.320 m² yang terletak di tiga tempat terpisah, salah satu diantaranya saat ini berada di Desa Cikahuripan.

Kejanggalan pertama terdapat dalam Surat Pernyataan Pelepasan Hak yang ditandatangani oleh Supriatna selaku Pjs. Kepala Desa Cikahuripan dihadapan Camat Lembang Abu Bakar B.A, pada 1 Oktober 1984.

Dalam surat tersebut tertulis, Supriatna bertindak untuk dan atasnama Pemerintah Desa Cikahuripan di hadapan Camat Lembang Abu Bakar B.A yang disaksikan oleh Aman Suparman selaku Pjs. Kepala Desa Sukajaya, Acum Mustopa selaku Pjs. Kepala Desa Gudang Kahuripan, dan Mamat Rahmat selaku Mantri Polisi Kecamatan Lembang, melepaskan Hak Milik Desa Cikahuripan kepada Sdr. R. Aep Saepudin yang terletak di Blok Sinapoul, Desa Gudang Kahuripan seluas kurang lebih 13.858 m².

Pelepasan hak atas tanah tersebut diatas, sambung isi surat itu menyebut, beserta semua benda yang ada diatasnya dengan mendapat penggantian Tanah Milik Adat kepunyaan Sdr. R. Aep Saepudin yang terletak di Desa Cikahuripan dengan luas 6.230 m², di Kampung Pamecelan Desa Sukajaya seluas 3000 m² dan di Kampung Barunagri seluas 4000 m², dengan jumlah keseluruhannya 13.230 m².

Pada isi Surat Pernyataan Pelepasan Hak itu, tertulis Hak Milik Desa Cikahuripan, artinya tanah itu Aset Desa yang berasal dari kekayaan asli milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) atau perolehan Hak lainnya yang sah.

Sedangkan pada SK Gubernur Kepala Daerah Tingkat l Jawa Barat nomor 593/SK.1189-PemDes/84, tertulis Hak Pakai Desa Cikahuripan, artinya tanah itu hanya diberikan hak menggunakan dan atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain. Hak pakai diberikan berdasarkan keputusan pejabat berwenang atau berdasarkan perjanjian dengan pemilik tanahnya, berdasarkan Pasal 41 Undang-undang Pokok Agraria.

Kejanggalan kedua masih dengan isi Surat Pernyataan Pelepasan Hak, tertulis Tanah Adat milik R. Aep Saepudin memiliki luas tanah 13.230 m². Sedangkan dalam SK Gubernur Kepala Daerah Tingkat l Jawa Barat nomor 593/SK.1189-PemDes/84, Aep Saepudin memiliki luas tanah 13.320 m².

Tak cukup sampai disitu, Kejanggalan ketiga juga ditemukan pada huruf e dalam Surat Pernyataan Pelepasan Hak yang tertulis, “Penyelesaian hak baru dan bukti atas tanah sampai dengan sertifikat untuk Desa Cikahuripan/ Sukajaya Kecamatan Lembang ditanggung dan menjadi beban Sdr. Aep Saepudin”.

Sementara, menurut keterangan Asep Jembar Rahmat selaku Kepala Desa Sukajaya terpilih periode 2023 – 2029 kepada Jurnal Polisi News mengaku, bahwa tanah Kantor Desa Sukajaya belum ada surat-suratnya, Jum’at (13/10/2023).

“Saya kemarin pernah menanyakan (kepada Kepala Desa Sukajaya sebelumnya bernama Asep Cahya Wijaya. BE) dan ternyata belum ada suratnya,” ungkapnya.

Ketika dikonfirmasi terkait aset Desa Sukajaya berupa tanah yang berada di Desa Cikahuripan, Asep Jembar menyampaikan, hanya mengetahui lokasi tanah tersebut berada di Kampung Pojok Tengah (dulunya tempat lapang voli).

“Kami sudah mendapatkan arahan dari gak tau lah bagian mana yang penting dari Pemkab Bandung Barat untuk penertiban aset sudah ada arahan. Mungkin saya juga secara ini juga sudah merencanakan kedepannya untuk ditertibkan, untuk yang ini juga dari kemarin itu dari tahun-tahun kemarin juga yang diluar Cikahuripan yang kurang lebih di Pojok tengah juga kan sudah direncanakan mau ditukar guling ke wilayah Desa Sukajaya,” terangnya.

Disinggung Jurnal Polisi News terkait Aset Desa Sukajaya hasil dari tukar menukar tanah yang berada di Kampung Barunagri seluas 4000 m², Asep Jembar mengatakan, “kurang lebih ya mungkin itu yang dipakai tanah mati (kuburan)”.

“InsyaAllah, kedepannya sesuai dengan arahan yang dari Pemerintah Kabupaten ya sudah mengarahkan penertiban khususnya surat-surat Aset Desa,” imbuhnya.

Selanjutnya, disindir Jurnal Polisi News siapakah R. Aep Saepudin yang melakukan penukaran Tanah Adat seluas 13.230 m² dengan Tanah Hak Pakai Desa Cikahuripan seluas 13.858 m², Asep Jembar menuturkan, bahwa R. Aep Saepudin itu adalah orangtua kandungnya. “Itukan almarhum bapak saya”.

Diakhir wawancara eksklusif, Asep Jembar membeberkan, bahwa R. Aep Saepudin itu adalah Kepala Desa Sukajaya pertama, setelah pemekaran dari Desa Cikahuripan selama tiga periode.

“Cuma yang periode ketiga, baru satu tahun (menjabat) keburu meninggal,” tutupnya mengakhiri wawancara eksklusif.

RED – INVESTIGASI
DRIVANA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *