Asiang Saksi Suap Ketok Palu RAPBD Prov. Jambi, Seret Nama Haji Andi, Kontraktor Kakap Dan Lainnya

Jambi – jurnalpolisi.id

Meskipun sudah berjalan selama enam tahun, kasus suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi belum sepenuhnya berakhir.

Sejauh ini hanya ada dua kontraktor saja yang tersentuh komisi pemberantasan korupsi (KPK) yakni Yoe Fandi Yoesman alias Asiang dan Paut Syakarin.

Sedangkan beberapa Kontraktor kakap yang menjadi donatur suap uang ketok palu belum tersentuh oleh komisi anti rasuah itu.

Belum tersentuhnya kontraktor kakap kasus suap uang ketok palu RAPBD Jambi masih menjadi tanda tanya, kapan kontraktor kakap yang menjadi donatur dibawa ke meja hijau.

Ada beberapa nama yang belum tersentuh hukum seperti Ali Tonang Alias Ahui Direktur PT Chalik Suleiman.

Norman Robert, Rudy Lidra Amidjaja Direktur Utama PT. Rudy Agung Laksana.

Kemudian ada Andi Putra Wijaya Direktur Utama PT. Air Tenang, Kendrie Aryon Alias Akeng Direktur Utama PT Perdana Lokaguna.

Sama dengan Asrul Pandapotan Sihotang, tangan kanan Zumi Zola saat suap uang ketok palu 2018 juga belum tersentuh.

Selain kontraktor kakap, ada juga dari kalangan pegawai negeri sipil (PNS) seperti Adi Varial Kadis Perhubungan Dan Dodi sebagai kadis PU.

Dalam Fakta persidangan selama ini, mereka sudah mengakui memberikan uang ke orang kepercayaan Zumi Zola saa menjabat Gubernur Jambi, dengan dalih mendapatkan Proyek dari pemerintah Provinsi Jambi.

Yoe Fandi Yoesman alias Asiang saat bersaksi untuk terdakwa Kusnindar menyebutkan kenapa baru dia saja yang dihukum, pasalnya banyak rekanan yang juga memberikan uang.

“Saya memang sudah bebas, tapi kenapa baru saya yang dihukum, apakah yang lain itu tidak salah, dalam kasus ini saya memang salah, tapi yang lain harus tanggung jawab juga, mereka juga kan dapat proyek dari pak Gubernur,” pintanya.

Sumber : jambilink
(Budi.G)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *