Diskominfo Kendal Dan Bea Cukai Sosialisasi Tentang Rokok Ilegal
KENDAL- jurnalpolisi.id
Pemerintah Kabupaten Kendal melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kendal bersama Tim Bea Cukai Semarang melaksanakan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Tentang Cukai Tembakau, di Pendopo Tumenggung Bahurekso Kendal, Selasa (17/10/2023)
Sebagai narasumber Biro ISDA Provinsi Jawa Tengah, Een Erliana, Sekretaris Daerah Kabupaten Kendal, Ir. Sugiono, M.T., Pelaksana Pemeriksa pada Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Semarang, Alfida Novi Sahara, dan diikuti oleh para OPD terkait.
Dalam laporannya, Kepala Diskominfo Kabupaten Kendal, Ardhi Prasetiyo mengatakan, untuk kegiatan sosialisasi yang dilakukan berupa pertemuan tatap muka dengan unsur Pemerintah Desa, tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Lebih lanjut, Ardhi mengatakan, sosialisasi juga dilakukan dengan media cetak berupa spanduk dan MMT yang dipasang di wilayah Kabupaten Kendal, serta kegiatan sosialisasi dengan bekerjasama dengan media informasi, baik TV maupun radio sehingga informasi terkait gempur rokok ilegal bisa tersampaikan kepada seluruh warga Kendal.
Dalam acara tersebut, Biro ISDA Jawa Tengah, Een Erliana menyampaikan, terkait dengan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBCHT) Jawa Tengah menerima alokasi terbesar nomor 2 Se-Indonesia setelah Provinsi Jawa Timur.
“Tahun 2023 Pemerintah Jawa Tengah mendapatkan alokasi dari pusat sebesar 1 miliar lebih yang mana dialokasikan ke pemerintah provinsi dan sisanya dibagi di 35 kabupaten dan kota, termasuk Kabupaten Kendal. Sedangkan, untuk Kendal penetapan alokasinya 27 miliar lebih dan setelah anggaran perubahan mendapatkan tambahan lagi sekitar sekitar 6 miliar lebih, sehingga total sekitar 34 miliar,” ujar Een.
Terkait dengan manfaat DBHCHT, Een menejelaskan, bahwa manfaatnya banyak sekali dan rata-rata di Jawa Tengah digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, kesehatan, pendidikan, dan penegakan hukum cukai rokok ilegal.
Sementara itu, Pelaksana Pemeriksa pada Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Semarang, Alfida Novi Sahara menerangkan tentang bahaya rokok ilegal. Karena tertera dalam undang-undang cukai tertera tidak hanya pengedar rokok ilegal saja, tapi pembeli juga akan terkena sanksi, sehingga ini harus diketahui oleh masyarakat, khususnya di Kabupaten Kendal.
“Harapan kami melalui kegiatan sosialisasi yang sudah sering dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kendal ini, masyarakat akan lebih mengerti dan memahami jenis-jenis rokok ilegal, sehingga dapat terhindar dari sanksi penggunaan rokok ilegal,” harap Alfida Novi.
Sedangkan, Sekda Kendal Sugiono mengatakan, Pemerintah Kabupaten Kendal terus bekerjasama dengan pihak terkait untuk menggempur peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Kendal.
“Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Kendal alirannya melalui pengiriman jasa kurir, maka para jasa pengiriman paket ini harus lebih waspada dan mengecek semua barang yang masuk yang terlihat mencurigakan,” tutur Sekda.
Doni Kurniawan