Ungkap Kasus Penyalahgunaan Natkotika Jenis Shabu, Ganja, dan Home Industria jenis Tembakau Sintetis dan Sediaan Farmasi

Bogor – jurnalpolisi.id

Polres Bogor Amankan 21 Orang Tersangka Dalam Kurun Waktu 2 Minggu Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor Berhasil Mengungkap 18 Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkoba Yang Terdiri Dari, 10 Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu , 2 Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Tembakau Sintetis Dan 6 Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Sediaan Farmasi.

Adapun Barang Bukti Yang Disita Berupa, Sabu Sebanyak 549,91 Gram Atau Setengah Kilogram , Ganja Sebanyak 18,38 Gram , Tembakau Sintetis Sebanyak 185,50 Gram, Ekstasi Sebanyak 91 Butir Kemudian Sediaan Farmasi Sebanyak 5.090 Butir Dan Psikotropika Sebanyak 521 Butir.

Modus Yang Dilakukan Pelaku Yaitu Dengan Menggunakan Sistem Tempel Atau Menyimpan Narkotika Di Suatu Tempat, Lalu Memberikan Petunjuk Kepada Pembeli Narkotika Melalui Gambar Atau Peta (Maping). Adapun Cara Lain Yang Berupa COD Yang Mana Pelaku Bertemu Langsung Dengan Pembeli Di Tempat Sepi. Peredaran Yang Dilakukan Pelaku Di Wilayah Kabupaten Bogor Diantaranya : (Cibinong, Citeureup, Gunung Putri, Parung, Cigudeg, Ciseeng, Babakan Madang). Faktor Ekonomi Jadi Salah Satu Yang Mempengaruhi Pelaku Untuk Melakukan Pengedaran Ini.

Dalam Kasus Ini Sat Narkoba Polres Bogor Berhasil Menangkap 23 Orang Tersangka Yang Terdiri Dari (22 Orang Tersangka Laki – Laki Dan 1 Orang Tersangka Perempuan). Yang Berinisial Laki-Laki : (MF), (TB), (MM), (OC), (AB), (MA), (AS), (RD), (AF), (SK), (RS), (YE), (FA), (GF), (LH), (FR), (AP), (ES), (MA), (IS), (CD), (IS) Dan (TJ) Yang Merupakan Perempuan.

Karena Kasus Ini Para Tersangka Diancam Hukuman Pasal 114 Ayat (2), Atau Pasal 114 Ayat (1), Atau Pasal 112 Ayat (2), Atau Pasal 112 Ayat (1) Dan Pasal 111 Ayat (1), Adapun Pasal 59 Uu No 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika, Serta Pasal 435 Uu Ri No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Dan Pasal 436 UU RI No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Sumber : Humas Polres Bogor
Kabiro Sidabutar – JPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *