SIDANG Perdana, Sekwan DPRD Rohil Didakwa Korupsi Rp 8,4 M

PEKANBARU – jurnalpolisi.id

Sekwan DPRD Rohil, Syamsuri Achmad dan Kasubag Pelaporan dan Verifikasi Bagian Perencanaan dan Keuangan, Mazlan jalani sidang perdana terkait korupsi SPPD TA 2017 di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, Selasa (19/09/23).

Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Rohil, Eddy Sugandi Taher di hadapan majelis hakim yang dipimpin Yuli Artha Pujoyotama dengan hakim anggota Dr Salomo Ginting dan Yelmi. Kedua terdakwa mengikuti persidangan secara online.

JPU menyebutkan, perbuatan yang dilakukan kedua terdakwa terjadi pada Januari sampai Desember 2017. Berawal ketika Setwan DPRD Rohil mendapatkan anggaran APBD sebesar Rp 56.415.155.829. Di antara anggaran itu terdapat Uang Persediaan (UP), Ganti Uang (GU) dan Tambah Uang (TU) sebesar Rp 18.588.907.395.

Penggunakan anggaran UP, GU dan TU tanpa bukti-bukti pendukung dan tidak sesuai pelaksanaan anggaran. Uang itu digunakan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.

“Modus yang dilakukan terdakwa setiap permintaan dan pencairan UP tidak melampirkan SPJ kegiatan. Namun SPJ penggunaan UP akan diserahkan sebelum pengajuan/permintaan GU,” kata JPU.

Setelah dana UP berada di rekening Sekretariat DPRD Kabupaten Rohil, terdakwa memberikan catatan untuk kegiatan yang akan dibayarkan dengan menggunakan dana UP. Di antaranya
Belanja pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil dinas jabatan sebesar Rp.30.200.000.

Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah Anggota DPRD dan ASN sebesar Rp1.252.030.856. Belanja Internet sebesar Rp75.200.000. Dengan rincian sebesar Rp51.402.445, untuk pembayaran tagihan bulan Januari sampai April 2017 sedangkan Mei 2017 sebesar Rp23.797.555.

Dana UP juga dipergunakan untuk kegiatan di luar DPA sesuai dengan kebijakan dan perintah terdakwa sebesar Rp1.642.474.977. Kedua terdakwa menggunakan dana UP tanpa adanya rencana kegiatan belanja dan tidak sesuai dengan kebutuhan rutin sebagaimana ditetapkan dalam DPA SKPD Sekretariat DPRD Kabupaten Rokan Hilir TA 2017.

Akibat perbuatannya itu, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atas dakwaan jaksa itu, terdakwa Mazlan mempertanyakan kerugian negara Rp 8,4 miliar. Menurutnya, dalam penyidikan di Polda Riau kerugian hanya Rp5,8 miliar.

Meski ada perbedaan kerugian negara dalam dakwaan jaksa itu, namun kedua terdakwa tidak mengajukan keberatan (eksepsi). Hakim menunda sidang pada pekan depan dengan agenda meminta keterangan saksi.

TIM / REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *