Selewengkan ADK, DK dan BKK, Mantan Penghulu Bagan Jawa Disidang Pekan Depan.

September 13, 2023

PEKANBARU – jurnalpolisi.id

Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan berkas perkara tersangka Markasim ke pengadilan. Mantan Penghulu Bagan Jawa Kecamatan Bangko, Rokan Hilir (Rohil) itu dijadwalkan menjalani sidang perdana pada pekan depan.

Pengusutan perkara itu sebelumnya dilakukan Tim Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil. Adapun perkara dimaksud adalah dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Kepenghuluan (ADK), Dana Kepenghuluan (DK) dan Bantuan Keuangan Kepenghuluan (BKK) pada Kepenghuluan Bagan Jawa Kecamatan Bangko Tahun Anggaran (TA) 2021.

Setelah melalui rangkaian penyidikan, Markasim akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Dia kemudian dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi pada Senin (10/7) kemarin.

Seiring waktu, proses penyidikan rampung dan penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Tim JPU. Selanjutnya, berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.

“Benar. Berkas perkara tersangka M (Markasim, red) telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Kalau tak salah Kamis kemarin,” ujar Kepala Kejari (Kajari) Rohil, Yuliarni Appy saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Yopentinu Adi Nugraha, Selasa (12/9).

Pihak pengadilan telah menetapkan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Majelis hakim tersebut kemudian menetapkan jadwal sidang perdana.

“Sidang perdana ditetapkan pada Selasa pekan depan dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” sebut Yopentinu.

Dijelaskan Yopentinu, penyidikan perkara ini telah dimulai sejak medio Oktober 2022 lalu. Sejak saat itu, penyidik berusaha mengumpulkan alat bukti, diantaranya melakukan pemeriksaan terhadap belasan orang saksi, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) hasil audit investigasi, Ahli auditor dari Inspektorat Rohil, dan Keterangan Tersangka yang pada pokonya mengakui perbuatanya.

Menurut Jaksa yang akrab disapa Yopen itu, perbuatan tersangka M telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp178.995.731,27. Adapun rinciannya, dengan rincian temuan LHP audit yang dilakukan auditor Inspektorat sebesar Rp112.500.000, dan kegiatan Bantuan Perikanan (bibit/pakan/dll) Rp25.200.294.

“Lalu, kegiatan pekerjaan penimbunan bodi jalan Gang Sumarno Rp2.445.437,27, dan pelaksanaan penanggulangan bencana banjir Kepenghuluan Bagan Jawa Rp38.850.000,” jelas Yopen.

Menurut Yopen, Tim Penyidik telah memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk menindaklanjuti terkait hasil audit kerugian keuangan negara tersebut selama 60 hari. Yakni, dari tanggal 3 Mei sampai dengan 3 Juli 2023.

“Namun hingga saat ini belum dilakukan pengembalian oleh saudara M,” tegas mantan Jaksa yang pernah bertugas di Kejari Pekanbaru itu.

Atas perbuatannya itu, Markasim dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999.

“Dengan ancaman pidana 20 tahun penjara,” tegas Yopen.

Kabiro Panca SITEPU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *