SATRESNARKOBA Polres Dumai Gulung Dua Pengedar Sabu di Sungai Sembilan
DUMAI, jurnalpolisi.id
Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai meringkus dua pengedar sabu di wilayah Kecamatan Sungai Sembilan. Tersangka ditangkap di rumah masing-masing.
Kasat Res Narkoba Polres Dumai, Iptu Mardiwel, Selasa (05/09/23) mengatakan, kedua pelaku adalah JI (49) warga Jalan M Sholeh Kelurahan Sei Geniot dan rekannya HAS (34) warga Jalan Darulsalam Tanjung Penyembal. Keduanya ditangkap di rumah masing-masing pada, Senin (04/09/23).
Keberhasilan pengungkapan ini, kata Kasat berawal dari informasi masyarakat bahwa di wilayah Kelurahan Basilam Baru, Sungai Sembilan sering terjadi transaksi sabu yang dilakukan oleh seorang laki laki berinisial JI als Jo (49).
“Pada Senin 04 September 2023 sekira pukul 02.00 WIB Tim Opsnal Sat Narkoba yang dipimpin oleh Kanit Opsnal Aiptu Dermawan Tarigan melakukan penangkapan JI als Jo (49) di rumah tempat tinggalnya,” ujar Kasat.
Selanjutnya, dengan didampingi ketua RT setempat dilakukan penggeledahan dalam rumahnya. Saat digeledah ditemukan 17 paket yang berisikan sabu dalam bungkusan plastik silet dalam kamar mandi dan diakui adalah miliknya. Setelah ditimbang beratnya 9,06 gram. Selain sabu diamankan 1(satu) unit handphone Android merk samsung warna silver dan 1(satu) unit handphone Android merk Oppo warna gold serta satu bungkusan plastik gillette blue.
Dari keterangan JI als Jo(49) mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari temannya HAS als Yo ( 34) yang alamat tempat tinggalnya masih di wilayah Sungai Sembilan. Tak mau kehilangan buruannya, Tim Opsnal langsung bergerak menuju ke rumah tempat tinggal HAS als Yo (34) di Jalan Darulsalam Tanjung Penyembal, Sungai Sembilan.
Setiba di rumahnya, Tim Opsnal dengan didampingi ketua RT setempat langsung melakukan penggeledahan. Betul saja, di kamar tidurnya ditemukan enam paket sabu yang disimpan dalam kotak rokok, dan 1 paket lagi ditemukan di luar kotak rokok tersebut. Dari 7 paket yang ditemukan setelah ditimbang berat 6,34 gram. Selain BB sabu, juga diamankan satu unit handphone Android merk Oppo warna hitam tipe CPH 2269, dan sebuah kotak rokok.
Selanjutnya kedua pelaku dan semua barang bukti dibawa ke Mapolres Dumai guna proses penyidikan lebih lanjut. “Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kasat.
Kabiro Panca SITEPU