Radial” Kades Talang Kemulun Akan Dilaporkan Ke APH, Karena Tolak Jawab Konfirmasi LSM-Gasak Secara Tertulis & Lisan

Kerinci – jurnalpolisi.id

Ketua Lsm-Gasak Kabupaten Kerinci Noverial alias Pak Bintang mengatakan kepada awak media ini, bahwa kami melayangkan surat konfirmasi secara tertulis kepada Kades Talang Kemulun “Radial” Kecamatan Danau Kerinci Provinsi Jambi dengan Nomor 061/ LSM-GASAK/IX/2023, perihal Adanya Dugaan sejumlah penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Dana Desa (DD) tahun Anggaran 2021 & 2022, pada jumat (08/09/2023)

Selanjutnya setelah di terima langsung oleh Kades di rumahnya, tak lama kemudian malah dikembalikan lagi oleh nya, disini penuh dugaan saya ada sesuatu yang di sembunyikan, ” terang Pak Bintang.

Anehnya lagi, kades bercerita dan menerangkan bahwa beberapa hari yang lalu pihak inspektorat kabupaten kerinci datang dan audit di desa kami, dan walaupun nanti ada temuan serta Lembaran hasil pemeriksaan (LHP) menerangkan dan memutuskan saya harus mengembalikan temuan , pasti saya kembalikan, seperti temuan tahun kemaren Rp 90 juta, saya kembalikan,”jelasnya di hadapan Pak Bintang dan 2 orang rekan lainnya.

Rekan Pak Bintang yaitu Pak Syofiyan Ketua LSM Mawar Indonesia menceritakan juga bahwa saya juga ikut bertanggung jawab dalam menpertanyakan konfirmasi tersebut, sebab itu hasil dari temuan dan investigasi di lapangan di desa talang kemulun yang harus di pertanyakan kepada Kades, sebab kadeslah yang harus bertanggung jawab semua Anggaran DD dan Add, kenapa malah tidak dijawab secara lisan di hadapan kami ataupun secara tertulis. Ini di duga ada sesuatu yang tidak beres dalam pengelolaan Dana Desa serta laporannya, ungkap Pak Syofiyan.

Setelah pulang dari desa talang kemulun, penuh dugaan kami bahwa Hal ini harus di lanjutkan kepada APH dalam waktu dekat ini.
Serta ada hal yang krusial yang harus dilaporkan serta di tembuskan secepatnya ke inspektorat kabupaten kerinci,” tegas Syofiyan.

Di tambah Syofiyan, sesuai tupoksi dan kode etik Sosial kontrol LSM – sebelum dilanjutkan ke APH, di anjurkan terlebih dahulu konfirmasi, bila jawabannya tidak sesuai atau tidak dijawab, maka ada hak Lembaga ( LSM ) untuk melanjutkan ke Pihak APH, “jelas Ketua LSM Mawar Indonesia.

Hal ini sudah cukup untuk di laporkan, karna 9 pertanyaan yang di konfirmasi LSM – Gasak hanya di baca dan tidak ada jawaban dari kades, malah di kembalikan, seolah olah tidak ada masalah dalam pengelolaan dana desa, ” tegasnya.
(Mul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *