Program Itsbat Nikah Kembali Digulirkan, 80 Pasutri Dapat Buku Nikah Dan Administrasi Kependudukan
Bogor – jurnalpolisi.id
Program Itsbat Nikah Terpadu kembali digulirkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bersinergi dengan Pengadilan Agama Cibinong dan seluruh stakeholder lainnya, di Kantor Kecamatan Tenjolaya, Jumat (1/9). Kali ini sebanyak 80 pasangan suami istri (Pasutri) mengikuti kegiatan tersebut dan mendapatkan buku nikah serta administrasi kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Sidang Itsbat Nikah Terpadu dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, dihadiri Wakil Kepala Pengadilan Agama Cibinong, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), Camat Tenjolaya, dan jajaran Pemkab Bogor. Seluruh pasangan suami istri yang mengikuti itsbat nikah hari ini berasal dari dua wilayah yaitu Kecamatan Tenjolaya dan Ciampea.
Mewakili Plt. Bupati Bogor, Sekda Burhanudin mengatakan, Pemerintah Kabupaten Bogor melalui DP3AP2KB bersinergi dan berkolaborasi dengan segenap stakeholder terus berupaya meningkatkan kapasitas, memberdayakan serta memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak.
“Kegiatan itsbat nikah ini diselenggarakan untuk meningkatkan persentase penduduk yang memiliki akte nikah sekaligus mendukung program ketahanan keluarga, dan memberikan perlindungan hukum, jaminan hak dan keadilan bagi masyarakat, khususnya perempuan dan anak,” kata Burhanudin.
Burhanudin melanjutkan, mengingat perempuan paling banyak dirugikan dalam pernikahan yang tidak tercatat, karena tidak dapat menuntut hak, seperti nafkah dan waris. Di samping itu, anak dari pernikahan siri juga akan kesulitan untuk mengurus akta kelahiran dan dokumen penting lainnya terkait masa depannya.
“Saya ucapkan terimakasih atas kerjasamanya kepada Kepala Kantor Kementerian Agama dan Ketua Pengadilan Agama Cibinong Kabupaten Bogor, Camat dan Kepala Desa serta semua pihak yang terlibat dalam itsbat nikah ini,” ujarnya.
Ia juga minta sekaligus didorong percepatan kepemilikan dokumen kependudukan guna mendukung program ketahanan keluarga dan program perlindungan hak perempuan dan anak di Kabupaten Bogor.
Wakil Ketua Pengadilan Agama Cibinong, Suryadi mengungkapkan, target kita pada tahun ini adalah kurang lebih 2.500 perkara yang akan kita selesaikan, mudah-mudahan target itu akan terlaksana dengan sukses yang pelaksanaannya akan berakhir pada bulan Desember 2023. Pengadilan Agama Cibinong sebagai instansi vertikal tentu saja akan selalu bersinergi dengan Pemkab Bogor dalam rangka melaksanakan program-program yang dilaksanakan di Kabupaten Bogor.
“Kami ini akan selalu membantu kegiatan-kegiatan Pemkab Bogor. Karena sebagai mitra tentu saja suksesnya program Pemkab Bogor juga merupakan kesuksesan kami. Maka kita akan seiring sejalan, bersinergi, berkolaborasi untuk melaksanakan program-program yang manfaatnya sangat besar untuk masyarakat Kabupaten Bogor,” ungkap Suryadi.
Ia menambahkan, saat ini buku nikah itu sangat dibutuhkan untuk mengurus beberapa hal misalnya, jika ingin ibadah Umroh harus ada buku nikah, buat akte kelahiran harus punya buku nikah, mau berangkat haji harus ada buku nikah, termasuk misalnya mencairkan rekening atau deposito di beberapa bank juga harus punya buku nikah. Tanpa buku nikah, masyarakat akan kesulitan mengurus beberapa hal tersebut.
“Karena itu, program yang dilaksanakan oleh Pemkab Bogor ini betul-betul menyentuh kepentingan dan keinginan masyarakat, terutama masyarakat yang dulu pernah menikah tetapi dilakukan sendiri sehingga tidak memiliki buku nikah,” tandas Suryadi.
Selanjutnya, Saefulloh dan Badriani, pasutri asal Desa Tegal Waru, Kecamatan Ciampea usai mengikuti sidang itsbat terpadu menuturkan, mereka sangat terbantu dengan adanya program yang digulirkan Pemerintah Kabupaten Bogor tersebut.
“Terima kasih kepada Pemkab Bogor, kami menikah sudah hampir lima tahun, namun belum punya buku nikah. Alhamdulillah berkat adanya program itsbat nikah ini kami tidak mengeluarkan biaya sama sekali dan bisa memiliki buku nikah untuk mengurus beberapa administrasi,” tutur Saefulloh.
Sumber : (Tim Komunikasi Publik / Diskominfo Kabupaten Bogor)
Kabiro Sidabutar – JPN