Polusi Udara Kota Tangerang Terukur Memburuk dan Membahayakan Kesehatan Bagi Manusia, Tumbuhan dan Hewan Menjadi Perhatian Serius Pemerintah

September 3, 2023

Tangerang – jurnalpolisi.id

Indeks kualitas udara kota Tangerang sudah mencapai diatas 150 AQI dengan nilai polutan PM2.5 diatas 50.

Polusi udara biasanya disebabkan oleh pelepasan berbagai zat pencemar ke udara, seperti partikel halus (PM2.5), nitrogen dioksida (NO2), sulfur dioksida (SO2), karbon monoksida (CO), dan ozon troposfer (O3).

Faktor-faktor seperti lalu lintas kendaraan bermotor, industri, pembakaran bahan bakar fosil, serta cuaca dan topografi daerah dapat berkontribusi pada tingkat polusi udara.

Dua sumber utama penyebab kota Tangerang bersumber dari hyperlocal dan lintas batas. Hyperlocal adalah sumber polusi yang berasal dari wilayah tercemar alias lokal, sementara lintas batas berasal dari wilayah lain di luar lokasi tercemar.

Ditemui di acara saat perayaan hari kemerdekaan Republik Indonesia ke -78, pada Sabtu, (2/9/2023), di Kampus Bhakti Asih Tangerang, direktur RS Bhakti Asih Ir. Edi Suyitno MARS., FISQua, mengatakan bahwa paparan jangka terhadap PM2.5 telah dikaitkan dengan sejumlah masalah kesehatan, termasuk Gangguan Pernapasan yaitu memicu atau memperburuk masalah pernapasan seperti asma, bronkitis, dan penyakit paru obstruktif kronis (PPOK), dapat menyebabkan Penyakit Kardiovaskular: Partikel PM2.5 dapat memasuki aliran darah dan memicu peradangan dalam pembuluh darah, meningkatkan risiko penyakit jantung koroner, stroke, dan masalah kardiovaskular lainnya.

Selian itu paparan PM2.5 dapat menganggu kesehatan pada umumnya dalam jangka Panjang seperti mengganggu fungsi sistem kekebalan tubuh, meningkatkan risiko infeksi pernapasan, dan mempengaruhi kesehatan umum.

Kelompok seperti anak-anak, lansia, wanita hamil, dan individu dengan kondisi kesehatan kronis lebih rentan terhadap dampak buruk PM2.5. Kualitas hidup akan menurun akibat paparan PM2.5 karena dapat mengganggu aktivitas sehari-hari, kualitas tidur, dan kesejahteraan umum.

Oleh karena itu, pemantauan dan pengendalian tingkat PM2.5 dalam udara sangat penting untuk melindungi kesehatan masyarakat.

Pemerintah Kota Tangerang tentunya sudah mempunyai program pemantauan kualitas udara dan mengambil langkah-langkah untuk mengurangi emisi yang menyebabkan peningkatan kadar PM2.5.

Selanjutnya Ir. Edi Suyitno MARS., FISQua menjelaskan bahwa untuk menangani polutan udara bisa melihat dari mana sumber polutan tersebut berasal. PM2.5 disebabkan oleh beberapa sumber yaitu pertama adalah transportasi, kendaraan bermotor adalah sumber utama polusi udara di banyak kota, termasuk Tangerang.

Emisi dari kendaraan berbahan bakar fosil seperti mobil dan sepeda motor menghasilkan nitrogen dioksida (NO2), partikel halus (PM2.5 dan PM10), serta berbagai senyawa organik yang dapat merusak kualitas udara.

Kedua Industri, aktivitas industri, terutama yang melibatkan proses pembakaran bahan bakar fosil dan produksi, dapat menghasilkan emisi berbagai polutan udara seperti sulfur dioksida (SO2), partikel, dan zat kimia beracun lainnya.

Ketiga pembangkit listrik yang menggunakan bahan bakar fosil seperti batu bara atau minyak dapat menyebabkan emisi partikel, NO2, SO2, dan karbon dioksida (CO2).

Sumber polutan utama di masyarakat dan termasuk kota Tangerang adalah juga adanya pembakaran sampah. Pembakaran sampah dalam skala besar atau pembakaran rumah tangga yang tidak efisien dapat menghasilkan emisi partikel, zat beracun, dan gas polutan lainnya.

Penggunaan bahan bakar fosil dalam kegiatan rumah tangga seperti memasak dengan kayu atau arang dapat menghasilkan emisi polutan udara.

Faktor cuaca dan pola angin juga dapat mempengaruhi konsentrasi polutan udara di suatu daerah. Jika kondisi cuaca tidak mendukung sirkulasi udara yang baik, polutan dapat terjebak di area perkotaan dan mengakibatkan peningkatan polusi udara.

Ir. Edi Suyitno MARS, FISQua juga mengusulkan agar Kota Tangerang melakukan penelitian terhadap sumber utama penyebab menurunkan kualitas udara agak penangan secara efektif dari sumber utama penyebab polusi udara tersebut.

Tetapi secara kasat mata semakin tingginya jumlah kendaraan di Kota Tangerang dan sekitarnya, transportasi bisa menjadi penyebab utama selain kegiatan industri dan pembakaran sampah.

Uji emisi kendaraan bermotor dapat menjadi salah satu bentuk kontrol terhadap kualitas udara di Kota Tangerang dan daerah lainnya.

Uji emisi kendaraan adalah proses untuk mengukur jumlah polutan yang dihasilkan oleh kendaraan bermotor saat beroperasi. Uji emisi ini bertujuan untuk memastikan bahwa kendaraan-kendaraan tersebut memenuhi standar emisi yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk mengurangi polusi udara.

Dengan menerapkan uji emisi kendaraan, beberapa manfaat dapat diharapkan yaitu:

Pertama adalah tentunya pengendalian emisi. Uji emisi membantu mengidentifikasi kendaraan yang menghasilkan emisi polutan yang melebihi batas yang telah ditetapkan.

Ini memungkinkan pemerintah untuk mengambil tindakan terhadap kendaraan-kendaraan tersebut, misalnya dengan memerintahkan perbaikan atau perawatan lebih lanjut.

Yang kedua adalah peningkatan kualitas udara, dengan mengurangi jumlah kendaraan yang menghasilkan emisi berlebih, kualitas udara secara keseluruhan dapat meningkat. Hal ini akan berdampak positif pada kesehatan masyarakat dan lingkungan. Selanjutnya kepatuhan terhadap standar sangat diperlukan.

Uji emisi mendorong produsen kendaraan untuk mematuhi standar emisi yang lebih ketat dan merancang kendaraan yang lebih ramah lingkungan.

Namun, untuk memastikan efektivitas uji emisi kendaraan sebagai kontrol terhadap kualitas udara, beberapa hal perlu diperhatikan yaitu yang pertama adalah penegakan hukum.

Standar emisi harus ditegakkan secara ketat, dan kendaraan yang tidak memenuhi standar harus diberikan sanksi yang sesuai. Dan yang kedua adalah perawatan kendaraan. Selain pengujian awal saat pendaftaran kendaraan baru, perlu juga ada program perawatan berkala yang mendorong pemilik kendaraan untuk menjaga performa emisi yang baik sepanjang waktu. Pengujian kembali emisi kendaraan dapat dilakukan dengan mewajibkannya syarat uji emisi pada saat melakukan perpanjangan STNK kendaraan misalnya.

Selanjutnya Ir. Edi Suyitno MARS, FISQua mengatakan bahwa pemakaian kendaraan elektrik dan ramah lingkungan harus ditingkatkan. Perlu mendorong adopsi kendaraan listrik dan alternatif ramah lingkungan lainnya untuk mengurangi emisi secara signifikan. Walau polemik atas kendaraan elektrik menyebabkan masalah lain harus dikesampingkan terlebih dahulu.

Ketika ditanya apakah ada peningkatan pasien di RSU Bhakti Asih yang diakibatkan oleh memburuknya kualitas udara kota Tangerang, Ir. Edi Suyitno MARS, FISQua menjelaskan belum mempunyai data tersebut dan perlu diteliti lebih lanjut.

“Belum ada data sih, kaya sekarang ini ada pasien pasien masuk yang kelihatannya tenggorokannya ada masalah, mungkin hidungnya juga ada bermasalah terkait penyakit THT, ada sedikit termasuk di keluarga kami juga kemaren anak anak pada sakit kemudian keluarga juga hari ini ada yang masih dirawat di rumah sakit sehubungan dengan mungkin dari dampaknya cuaca yang buruk. ” Tapi ya, itu harus diteliti lebih lanjut,” ujarnya.

Sementara didalam memperingati hari Kemerdekaan ulang tahun ke 78 Republik Indonesia, RSU Bhakti Asih bisa berkiprah bersama-sama masyarakat dan tokoh masyarakat di 5 Kecamatan Kota Tangerang. Dengan mengambil tema “Bhakti Asih memberi yang terbaik, mengabdi untuk negeri sukseskan Program Nasional (Prognas) dengan tagline #SehatBersamaBhaktiAsih#
“Menjaga kesehatan tubuh dari beragam penyakit juga ibadah, sepatutnya manusia harus tetap sehat dan tetap mengatur pola makan dan pola hidup sehat secara baik dan benar” tutup Edi Suyitno.

Editor: Ismail Marjuki JPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *