Polsek Secanggang Amankan Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan

Langkat – jurnalpolisi.id

Pada hari selasa tgl 05 September 2023 sekitar Pkl. 08.30 wib saat pelapor sedang bertamu ke rumah saksi Sabran datang saksi Rita menghampiri pelapor dan marah marah sambil berkata kpd pelapor kenapa memotong kayu lantai rumah pelapor yang biasa digunakan saksi Rita untuk menggantung ember cucian baju sehingga terjadi cek cok antara Rita dan Pelapor kemudian datang pelaku J (Suami Rita) ikut marah kepada pelapor dan terjadi perkelahian antara pelapor dan pelaku ,kemudian pelaku pulang ke rumah dan datang kembali membawa sebilah parang lalu pelaku membacok kepala pelapor dengan parang tersebut hingga berdarah kemudian sdr sabran datang memisahkan Atas kejadian tersebut pelapor membuat Laporan ke Polsek Secanggang guna Proses hukum lebih lanjut.

Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/ 33/IX/ 2023/SPKT/ Sek – Secanggang/Polres Langkat/Polda Sumut, Kapolsek Secanggang AKP Salija, SH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Secanggang IPDA Mhd Raja Mulia SH untuk melakukan penyelidikan bersama anggota opsnal dan mendapat informasi dari informan bahwa keberadaan pelaku J berada di rumahnya lalu sekira ukul 10.30 WIB Kanit Reskrim IPDA Mhd Raja Mulia, SH beserta Anggota Opsnal langsung menuju kekediaman pelaku dan Personil langsung mengamankan pelaku Dan saat diintrogasi pelaku mengakui perbuatannya. Kemudian dibawa ke Polsek Secanggang untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.

(Sahrul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *