Polsek Medang Kampai Tangkap 1 Orang Warga Minas Membawa 16 PMI Ilegal
Dumai – jurnalpolisi.id
Seorang warga Minas, Kabupaten Siak berinisial EF Alias BY (44) ditangkap Polsek Medang Kampai diduga sebagai pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Berdasarkan release yang diterima redaksi media Sekilasriau.com, EF Alias BY (44) merupakan supir travel.
Ia ditangkap unit Reskrim Polsek Medang Kampai saat membawa 16 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang melintasi Jalan Arifin Ahmad RT 02 Kelurahan Guntung Kecamatan Medang Kampai menggunakan Mobil Isuzu Micro Bus Nomor Polisi BM 7842 TU, pada Kamis (7/9) sekira pukul 04.00 W
Dijelaskan Kapolres Dumai, AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Medang Kampai AKP Edwi Sunardi, S.AP, S.H mengatakan, penangkapan bermula saat Unit Reskrim Polsek Medang Kampai memperoleh informasi bahwa diseputaran wilayahnya kerap dijadikan sebagai jalur pemberangkatan ataupun pemulangan PMI secara illegal.
“EF Alias BY (44) dibekuk saat sedang membawa ataupun menyelundupkan 16 orang PMI yang baru saja pulang dari Negara Malaysia menggunakan jalur tidak resmi,” kata Kapolsek, Jumat (15/9).
Saat diinterogasi, EF Alias BY mengaku akan menerima upah sejumlah Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah).
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 unit Mobil Isuzu Micro Bus Nomor Polisi BM 7842 TU beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan kunci kontak, 1 buah Handphone merk Mito warna Biru dan 10 Paspor milik PMI.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, EF Alias BY akan dijerat dengan Pasal 120 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 5 (lima) tahun dan maksimal 15 (lima belas) tahun,” pungkas Kapolsek Medang Kampai. (Rls ).
Penulis : Fitri / Wakaperwil Riau