Polres Tangsel Menangkap Penadah Puluhan Motor dan Kembalikan Motor Sitaan dari Pelaku Curanmor
Tangsel – jurnalpolisi.id
Satreskrim Polres Tangerang Selatan menangkap SN (38) pria asal Pandeglang, Banten.
SN ditangkap setelah polisi melakukan pengembangan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan beberapa waktu lalu.
“Pelapor berinisial SH telah kehilangan motor Honda Beat,” kata Wakapolres Tangsel, Komisaris Rizkyadi Saputro, Jumat (15/9/2023).
Ia menjelaskan, pada Selasa, 24 Januari 2023 sekitar pukul 15.00 WIB anak korban, RA yang sedang naik motor dicegat oleh pelaku, dengan alasannya menumpang.
Kemudian, RA diajak berkeliling di sekitar perumahan Pesona Serpong, Kelurahan Kademangan, Kecamatan Setu. Mendadak korban diturunkan di suatu tempat.
“Dalam keadaan sudah tidak sadar atau linglung. Selanjutnya orang tua korban melaporkan ke Polsek Cisauk,” jelasnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, anggota Satreskrim mendapatkan informasi keberadaan motor korban di Desa Cilemenggung, Bojong, Kabupaten Pandeglang.
“SN mengaku sebagai penadah motor curian. Pengakuannya SN telah menadah 22 motor berbagai jenis,” ungkapnya.
Di lokasi yang sama, Kanit Ranmor Satreskrim Polres Tangsel, Ipda M Either Yusran mengaku telah kantongi identitas pelaku lain yang merupakan satu komplotan dengan SN.
“Untuk identitas pelaku lain yang masih satu komplotan dengan SN sudah ada. Saat ini masih dilakukan pengejaran oleh petugas,” pungkasnya.
Atas perbuatannya tersangka SN dijerat melanggar Pasal 481 KUHP Subsider Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.
(Ismail Marjuki JPN)