POLISI Dumai Sikat Supir Truk CPO yang Doyan ‘Kencing’ di Gudang Mafia

Dumai – jurnalpolisi.id

Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan Polres Dumai mencokok supir truk CPO di kawasan PT Sari Dumai Oleo (SDO). Tersangka suka kencing di gudang mafia, sehingga muatannya jadi minus. Untuk menutupi kekurangan tersebut, ia tambahkan air ke dalam tangki.

Kelakuan tersangka berinisial AP (30), warga Kecamatan Mandau yang suka ‘kencing’ di gudang mafia tersebut mengantarkannya ke sel penjara. Betapa tidak, akibat kadar air yang tinggi, PT SDO menolak CPO yang diangkut truk CV Teman Setia tersebut.

Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, melalui Kapolsek Sungai Sembilan AKP Bonardo Purba, Ahad (17/09/23) mengatakan pelaku ditangkap di area PT SDO Dumai. Tersangka berinisial AP (30), warga Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis yang merupakan supir truk tangki CPO dari CV Teman Setia.

“Pengungkapan bermula pada Sabtu (16/09/23). Tuk tangki CPO BK 8573 VO yang dikendarai tersangka AP (30) tidak lulus hasil analisa laboratorium, karena mengandung kadar air tinggi. Sehingga ditolak oleh PT SDO,” ujar Kapolsek.

Kemudian saat dilakukan konfirmasi, lanjut AKP Bonardo Purba, tersangka mengaku muatan CPO tersebut menjadi rusak karena perbuatannya yang sebelumnya telah mengambil isi tangki tanpa izin.

“Untuk menutupi kekurangan muatan, AP (30) lantas memasukkan ataupun mencampurkan air ke dalam muatan CPO di truk tangki BK 8573 VO yang dikendarainya. Atas kejadian tersebut CV Teman Setia mengalami kerugian mencapai Rp 26.758.348,” ungkap Kapolsek Sungai Sembilan.

AP (30) berhasil dibekuk saat sedang berada di area PT Sari Dumai Oleo (SDO) Jalan PU Lama Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil tangki merk Hino dengan BK 8573 VO FP beserta STNK, 1 lembar Surat Pengantar Barang (SPB) dari CV Teman Setia dengan tujuan PT SDO, dan satu lembar Berita Acara Reject dari PT SDO tentang Hasil Analisa Muatan Truk Tangki BK 8573 VO yang mengandung air dan dikembalikan.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AP (30) dijerat dengan Pasal 374 KUHPidana tentang Penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” tutupnya.

Kabiro Panca SITEPU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *