Polisi Bekuk Pelaku Begal (Pencurian dengan kekerasan) di Jalanan Kota Bandung
Babdung – jurnalpolisi.id
Unit Reskrim Polsek Bandung Wetan Polrestabes Bandung Polda Jabar berhasil membekuk pelaku Pencurian disertai kekerasan (curas) dan Pencurian dengan pemberatan di jalanan Kota Bandung.
Kapolrestabes Bandung Polda Jabar Kombes Pol Budi Sartono S.I.K., M.Si., M.Han,melalui Kapolsek Bandung wetan Kompol Danu Raditya Atmaja,S. E,S. I. K,M. H membenarkan peristiwa tersebut sesuai dengan Laporan Polisi No.Pol . : LP/B/182/IX/2023/POLSEKBAWET/POLRESTABESBDG/POLDA JABAR ,Tanggal 12 September 2023, A.n. Pelapor Sdr.Dadan.
“Peristiwa tersebut terjadi Pada Selasa (12/9/2023) sekira pukul 20.56 wib di depan Bank BTN Syariah Jl. Diponegoro No.8, Kel.Citarum, Bandung Wetan, Kota Bandung pada saat Kondisi lalu lintas sedang sepi ,Kata Kapolsek pada Jum’at (15/9/2023).
Adapun pelaku yang berjumlah dua orang tersebut yakni HH (38) warga Kota Bandung,bersama satu tersangka lainnya AN (26) Als.Akew warga Bandung Kabupaten,kedua pelaku dapat ditangkap setelah melakukan Tindak Pidana ,tegas kapolsek.
Kapolsek Bandung wetan Kompol Danu Raditya Atmaja menjelaskan ,modus operandi pelaku yakni memepet Korban yang sedang menggunakan Handphone ditempat sepi selanjutnya para pelaku mengambilnya dengan secara paksa 1 buah handphone merk Infinix Hot 9 Play Warna Hitam dari tangan korban sambil menendang korban.
Setelah berhasil melakukan aksinya,pelaku melarikan diri menggunakan satu unit sepeda motor honda scoopy warna merah, No.Pol D-4339-YB kearah Jl.Maulana Yusuf Kota Bandung.
Beruntung Korban bertemu dengan Anggota Unit Patroli dan Reskrim Polsek Bandung wetan yang sedang melaksanakan Patroli dan segera melaporkan kejadian tersebut, kemudian dilakukan pengejaran terhadap kedua tersangka , tepat di Jl.Belitung Kota Bandung ke dua pelaku berhasil ditangkap,dan barang Bukti 1 Unit Handphone didapati dari tersangka AN yang disimpan disaku Celana setelah dilakukan penggeledahan.
Dalam peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 1. 800.000,- (Satu juta delapan ratus ribu rupiah).
Untuk mempertanggung jawabkan segala perbuatannya, para pelaku kini kita amankan di Rutan Polsek Bandung Wetan Polrestabes Bandung, Polda Jabar, untuk para pelaku kita Sangkakan dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman Maksimal 9 tahun penjara Sub Pasal 363 ke-4e ancaman maksimal hukuman 7 Tahun.( Levi)