Polemik Tiap Tahun Di Lahan Aset KLHK Yang Ada Di Wongsorejo, Banyuwangi

Banyuwangi – jurnalpolisi.id

Polemik tahunan yang terus terulang terjadi di atas lahan aset milik KLHK oleh masyarakat sekitar lahan yang berada di Afdeling Sidomulyo Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi terus saja terulang dan terjadi kembali, Rabu (6/9/2023).

Pasalnya hal tersebut dipicu oleh pemanenan buah kapuk setiap tahunnya yang tumbuh diatas lahan aset milik KLHK hasil tukar guling dengan lahan Pertamina yang ada di Tuban Jawa Timur.

Akar masalah setiap tahunnya adalah dimana Camat Wongsorejo yang ditunjuk selaku Ketua Tim Koordinator Pengamanan Aset KLHK sesuai SK penunjukan dari Kabiro Umum KLHK beserta Forkopimcam Wongsorejo lainnya yakni Danramil Wongsorejo, Kapolsek Wongsorejo, Kades Bengkak, Kades Alasbuluh, dan Perwakilan Tokoh Masyarakat yang tergabung didalam 1 SK yang sama, seolah memiliki kuasa untuk mengelola atau menenderkan pemanenan hasil buah kapuk yang ada diatas lahan aset KLHK tersebut dengan menunjuk seorang pemenang tender setiap tahunnya, sehingga hal ini memicu gejolak di masyarakat sekitar lahan yang merasa ikut memelihara dan menjaga kapuk namun tidak bisa memanen buah kapuknya.

Menurut keterangan Agus Hidayat selaku Pemenang Tender berdasarkan SK dari Kabiro Umum KLHK tersebut menerangkan, “Besok saya siap panen kapuknya yang dilahan KLHK, kalau terkait ada yang terima atau tidak terima biar diselesaikan oleh Tim Koordinator Pengamanan Aset KLHK, intinya saya besok tetap memanen berdasarkan surat pemenangan tender kapuk saya dari KLHK,” Ungkapnya.

Sementara itu Drs. Ahmad Nuril Falah, M.Si selaku Camat Wongsorejo menjelaskan, “Sementara ini mas agus yang ditunjuk oleh KLHK sebagai pemenang petik buah kapuk di lahan KLHK tahun 2023 ini dalam 2 hari kedepan dipersilahkan memetik kapuk tapi dilarang menjual sebelum membayar uang penawaran tendernya, dan 2 hari kedepan ini kita juga masih menunggu data dari masing-masing Kepala Desa yakni Bengkak dan Alasbuluh untuk mendata ulang para petani yang menggarap lahan di aset KLHK, karena hingga detik ini belum ada pembayar sama sekali dari pemenang tender, maka ya jangan menjual dulu,” Terangnya.

Camat Wongsorejo melanjutkan, “Kalau berkaitan status tanahnya, minggu kemarin dari pihak PT. Pertamina maupun KLHK sudah turun tinjau lapang dan menjelaskan ke kita bahwa status tanah tersebut sudah terbit sertifikat atasnama PT. Pertamina peralihan dari PTPN XII, namun dibawah sertifikatnya ada catatan bahwa lahan tersebut sebagai lahan pengganti yang ada di Tuban dari PT. Pertamina kepada KLHK,” Paparnya saat dikonfirmasi Rabu, (6/9/2023).

Menanggapi hal tersebut Choirul Hidayanto Selaku Ketua LPBI Investigator Divisi Banyuwangi menyampaikan hasil kajiannya, “Pertama Menurut saya SK penunjukan Tim Koordinator Pengamanan Aset KLHK tersebut cacat Formil, karena status kepemilikan asetnya belum jelas milik KLHK sehingga dasar penerbitan SK nya cacat Formil, Kedua SK tersebut langsung menunjuk Forkopimcam Wongsorejo yang Terdiri dari Camat, Kapolsek, Danramil yang mana mereka semua adalah ASN yang memiliki aturan dan hierarki Pucuk Pimpinan seharusnya juga tidak boleh menunjuk langsung begitu saja tanpa harus bersurat untuk meminta kepada Pucuk Pimpinan masing-masing, seperti contoh, seorang anggota DPR RI ingin meminta seorang ajudan dari unsur TNI, maka diwajibkan untuk memohon dan bersurat kepada Panglima TNI, hal demikian juga dengan Polri,” Terang Choirul.

Choirul melanjutkan, “Jadi menurut saya semua SK yang diterbitkan oleh Kabiro Umum KLHK, baik itu SK pembentukan Tim Koordinator pengamanan aset maupun SK pemenangan tender, saya rasa hal tersebut cacat formil dan tidak berlaku secara konsideran aturan, sehingga masyarakat sekitar lahan yang meliputi Desa Bengkak maupun Desa Alasbuluh yang saat ini menggarap lahannya berhak untuk memetik buah kapuknya sebagaimana mereka selama ini menggarap lahan tersebut tiap tahunnya sampai benar-benar sudah ditetapkannya keabsahan kepemilikan lahan aset tersebut, selain itu Tim Koordinator pengamanan aset KLHK itu harus segera diketahui para pucuk pimpinan yang ada di wilayah yakni Forkopimda Banyuwangi dan segera dibubarkan, ” Tutup Choirul.

(Boby Jurnal Polisi News)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *