PK Desak Komnas Perempuan Buat Laporan Resmi Rudapaksa Bupati Malra
Malra – jurnalpolisi.id
Dugaan kasus kekerasan seksual Bupati Maluku Tenggara M. Thaher Hanubun, Pemuda Katolik (PK) akhirnya angkat bicara, Sabtu (23/09/2023). Dalam tuntutanya mereka mendesak Komnas Perempuan agar membuat laporan secara resmi kepada presiden RI Joko Widodo.
Selain kepada Komnas Perempuan, tuntutan juga mereka layangkan ke Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo, hal itu dikarenakan bahwa berdasarkan Undang – undang Nomor 12 Tahun 2022 perkara tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian diluar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku anak, sebagemana yang telah diamanatkan
Sehingga menurut Izaak Ignatius Setitit selaku Pjs Ketua Pemuda Katolik Malra perlu adanya pengawasan yang lebih external terhadap pihak-pihak yang sementara menangani kasus tersebut
“Proses hukum ini akan kami kawal terus, karena sudah menyangkut tahtanan adat istiadat di Maluku Tenggara,”ungkap Ignatius saat Press Release sore tadi di Langgur
Dirinya menyampaikan bahwa telah menerima informasi kalau keluarga terduga pelaku dan korban, telah melakukan penyelesaian diluar ketentuan yang berlaku.
Bahkan menurutnya apa yang dilakukan kedua belah pihak telah melanggar pasal 23 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022. Adapun demikian kalau substansi dalam undang-undang tindak pidana kekerasan seksual bertuju seean untuk, mencegah segala bentuk kekerasan seksual
Selain itu, juga untuk dapat menangani, melindungi, dan memulihkan korban, melaksanakan penegakan hukum dan merehabilitasi pelaku, menjawab lingkungan tanpa kekerasan seksual, serta menjamin ketidakberulangan kekerasan tersebut.
Setitit juga bilang, kalau Pemuda Katolik telah menemukan, sejumlah orang yang dianggap sengaja melakukan pencegahan, merintangi dan menggagalkan proses penyelidikan yang sedang berlangsung di Polda Maluku
Untuk itu dirinya bersama segenap pemuda Katolik berharap agar proses hukum terhadap Bupati Maluku Tenggara (Malra) M. Thaher Hanubun haruslah transparansi dan akuntabel.
Berikut delapan (8) tuntutan yang diterima dalam press release.
1. Mendukung Profesionalitas Polrei yang harus konsisten dalam menuntaskan kasus dugaan pelecehan seksual, sekalipun telah dilaksanakan upaya damai antara keluarga pelapor dan korban
2. Mendesak Polda Maluku segera menggunakan kewenangannya dalam upaya untuk menghadirkan korban pelapor dan saksi yang sudah tidak kooperatif lagi dalam perkara ini.
3. Mendesak Polda Maluku agar tegas mengambil tindakan hukum kepada semua pihak, yang dengan sengaja menghalangi, dan menggagalkan proses penyelidikan yang sementara berlangsung di Polda Maluku, sebageman telah diatur dalam pasal 19 tidakan pidana kekerasan seksual, nomor 12 tahun 2022
4. Meminta gubernur dan DPRD Provinsi Maluku, segera menyampaikan usulan revisi, UU TPKS Nomor 12 Tahun 2022 kepada DPR-RI Karna terbukti telah gagal, melindungi korban karena masih ruang penyelesaian diluar proses peradilan, pada kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di kota Ambon
5. Meminta pengurus pusat Pemuda Katolik, melalui bidang pemberdayaan perempuan untk mengambil peran aktif, dalam mengawal kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di kota Ambon, provinsi Maluku.
6. Mendesak Komnas Perempuan segera membuat laporan resmi kepada presiden RI Joko Widodo tentang dugaan pelecehan seksual yang terjadi di kota Ambon, mengingat terduga pelaku saat ini adalah Bupati aktih di Kabupaten Malra, Provinsi Maluku
7. Meminta perhatian serius Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo, untuk memantau, dan mengawal proses penyeidikan di Polda Maluku, agar tetap berjalan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku
8. Mendesak dewan adat Ur Siuw – Lor Lim, segera mengambil peran aktif dalam upaya penyelesaian masalah Bupati Maluku Tenggara, karena telah menjadi isu nasional, yang berdampak tidak baik, bagi nama baik daerah yang kita cintai bersama ini.
Selanjutnya Ignatius bersama rekan -rekanya berjajnji, akan melakukan tindakan representatif apabila kasus ini berhenti di tengah jalan.
Publish by (Melky_JPN)