PIMPINAN DAERAH GNPK-RI PRABUMULIH PERTANYAKAN PROGRAM PENDAMPINGAN KEJARI PRABUMULIH

Prabumulih – jurnalpolisi.id

Organisasi masyarakat Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Prabumulih Hari ini Jum’at 08/09/2023 melakukan pertemuan dengan Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih diruang pertemuan kantor Kejaksaan Negeri Prabumulih.

Menanggapi dan menindaklanjuti banyaknya pertanyaan masyarakat kota Prabumulih tentang program pendampingan yang dilakukan oleh Pihak Kejaksaan maka Pimpinan Daerah GNPK-RI Prabumulih melayangkan surat kepada Kejaksaan Negeri Prabumulih Nomor : 017/PD.GNPK-RI/PBM/VIII/2023 tanggal 29 Agustus 2023 perihal Permohonan Audiensi & Klarifikasi Program Pendampingan Kejaksaan yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) untuk melakukan audiensi dan menjawab seputar permasalahan pendamping yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Prabumulih terhadap instansi dilingkungan Pemerintah kota Prabumulih.

Pertemuan mulai dilakukan sekira pukul.13.25 WIB pihak Kejaksaan Negeri Prabumulih langsung dipimpin oleh Kajari Prabumulih Roy Riyadi,.S.H,.M.H serta didampingi oleh Kasi Intel dan Kasi Datun sedangkan yang mewakili dari Pimpinan Daerah GNPK-RI Prabumulih Fengky Adi Guna sebagai Ketua, Fandri Heri Kusuma sebagai Sekretaris dan Miranda Sagita sebagai Staf Kesekretariatan.

Program Pendampingan Kejaksaan yang dilakukan sesuai dengan adanya Instruksi Presiden RI Nomor : 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan Dan Pemberantasan Korupsi (PPK) juga terkait dengan akselerasi pembangunan dan program Proyek Strategis Nasional (PSN).

Pesatnya pembangunan disegala sektor, baik secara kuantitatif maupun kualitatif dapat membuka celah terjadinya masalah hukum, sengketa hukum serta perkara hukum, maka Presiden RI menginstruksikan kepada Jaksa Agung RI untuk memberikan “pendampingan” atau pertimbangan hukum yang diperlukan.
Kejaksaan RI sebagai Lembaga Penegak Hukum berperan untuk mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan nasional baik di pusat maupun di daerah melalui “pengawalan dan pengamanan” baik dalam perencanaan, pelaksanaan maupun pemanfaatan hasil pembangunan, termasuk dalam upaya mencegah timbulnya penyimpangan dan kerugian negara.

Pimpinan Daerah GNPK-RI Prabumulih juga menyampaikan beberapa temuan dilapangan, bahwa dengan adanya program “pendampingan” kejaksaan tersebut, dalam perkembangannya justru muncul keluhan, seperti adanya “Oknum” yang memanfaatkan program “pendampingan” untuk berlindung dari hal yang tidak benar dan berdalih sudah berkonsultasi dengan pihak kejaksaan.

Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih Roy Riyadi,.S.H,.M.H ketika dibincangi awak media seusai pertemuan dengan Pimpinan GNPK-RI Prabumulih, Menyikapi Program Pemdampingan terhadap Instansi ataupun OPD esensinya untuk melakukan pencegahan korupsi, ada dua hal program pendampingan yang pertama Proyek Strategis (harus ada SK dari walikota), dan yang kedua Pemdampingan secara Datun (secara Yuridis Formalnya) pendampingan harus sesuai dengan permintaan pemohon dalam hal ini pemerintah daerah, kegiatan pendampingan sangat baik untuk menunjang pembangunan Perekonomian Nasional.

Pimpinan Daerah GNPK-RI Prabumulih Fengky Adi Guna pun memberikan tanggapan seusai melakukan pertemuan dengan pihak Kejari Prabumulih merasa sangat puas dengan jawaban yang disampaikan oleh Kajari Prabumulih, selama ini menjadi beban bagi GNPK-RI Prabumulih hari ini terjawab sudah persoalan pendampingan yang dilakukan oleh Pihak Kejari.

Ditambahkan oleh Sekretaris GNPK-RI Prabumulih Fandri Heri Kusuma pertemuan hari ini adalah pertemuan untuk menyatukan persepsi tentang program pendampingan yang dilakukan oleh pihak Kejari Prabumulih kepada Dinas-dinas terkait maupun juga Kepala Desa, dalam hal ini GNPK-RI menyambut baik Program Pendampingan selagi sesuai dengan aturan Undang-Undang.

Mungkin selama ini ada kesalahan persepsi dimasyarakat terkait program pendampingan sama-sama sudah kita luruskan, atas penjelasan Kajari Prabumulih Roy Riyadi,.S.H,.M.H Pimpinan Daerah GNPK-RI Prabumulih telah memahami program yang dilakukan pihak Kejari Prabumulih, jangan sampai ada pihak pemerintah maupun oknum pejabat yang memanfaatkan program pendampingan dengan menutupi kasalahan, karena jika masih ditemukannya maka akan tetap ditindak (tegasnya).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *