Pihak Kepolisian Dari Sat Lantas Polres Bogor Tindak Lanjuttin Perihal Berita Viral Di Medsos Dimana Seorang Lansia Dalam Keadaan Sakit Mengendarai Mobil Sedan
Bogor – jurnalpolisi.id
Satuan Lalu Lintas Polres Bogor Langsung menindak lanjuttin Aduan Laporan Masyarakat Perihal beredarnya Kendaraan Jenis Sedan Yang dikendarai Lansia bersama istrinya yangmana pengemudi dan istrinya hanya berdua didalam kendaraan mobil sedan tersebut di salam tol yang di ketahui di wilayah daerah Jakarta raya.
Menyikapi video viral tersebut Pihak Samsat Melakukan Pengecekan terhadap Plat Nomor Kendaraan tersebut yang terdaftar beralamat tempat tinggal di wilayah Cibinong kabupaten Bogor, terkait pengemudi lansia Hyundai Avega abu2 NRKB F 1266 GP, dan langsung atas perintah Bapak Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, SH,.SIK melalui Kasat lantas polres Bogor AKP.DICKY ANGGI PRANATA,SIK,Msi,CPHR, CHRA dan memerintahkan anggotanya untuk melakukan pengecekan terhadap alamat kepemilikan dari kendaraan jenis sedan Hyundai tersebut pada hari senin 4 September 2023 pukul 20.00 wib, dimana Ipda Arif Rahman SH., MH jabatan Kanit Kamsel Satlantas Polres Bogor bersama 2 (dua) orang rekan lainnya, Aipda Yogi & Bripda Fariz (Anggota Unit Turjagwali) telah melaksanakan pengecekan ke kediaman pengemudi yakni Bapak F.G Manik (Kolonel laut Purnawirawan) Usia Sekitar 84 Tahun). Dengan Alamat Perumahan Villa Nusa Indah Blok T4 No. 12 Rt. 03/19, Kec.Gunung Putri Kab.Bogor.
Setelah dilakukan wawancara bahwa benar ybs adalah pengemudi sedan Avega abu2 Yang viral, dan saat ini dalam keadaan sehat dan baik2 saja, kemudian sudah dilakukan himbauan kepada pengemudi dan anak kandungnya yakni Bapak Danu ,agar tidak mengemudikan lagi kendaraan karena dikhawatirkan menggangu keselamatan diri maupun orang lain, mengingat kondisi umur dan keadaan fisik yang sudah tidak layak mengemudi.
Dikesempatan lain Kasi Humas Polres Bogor IPTU Desi Triana, SH menyampaikan apabila warga masyarakat ada yang menemukan hal – hal yang mengganggu kamtibmas dan menemukan tindakan kriminalitas lainnya dan adanya perekrutan Tenaga kerja Ilegal dengan Menjanjikan Gaji besar akan tetapi tidak resmi payung hukumnya masuk dalam tindak pidana perdagangan orang TPPO segera adukan laporkan ke Call Center (021) 110 operator kami melayani 24 jam aduan serta laporan masyarakat dan akan ditindak lanjuttin baik dari Polsek terdekat maupun Polres Bogor langsung. Jelasnya
Sumber : Humas Polres Bogor
Kabiro Sidabutar – JPN