Penyelundupan 700 Koli Ballpress Ilegal dari Malaysia Berhasil Digagalkan Pangkalan TNI AL Dumai 

Rohil  – jurnalpolisi.id

Pangkalan TNI AL Dumai berhasil mengamankan Kapal motor KM. Rifqi Wijaya kapasitas GT. 34, memuat Ball press sebanyak 700 koli atau seberat 56.000 kilogram yang tanpa dilengkapi dokumen sah.

Pengamanan tersebut Rabu 20 September 2023 tepatnya di perairan pulau halang, Kabupaten Rokan Hilir, provinsi Riau pada titik koordinat 02° 24′ 800″ U – 101° 00′ 000″ T.

Komandan Lanal Dumai Kolonel Laut (P) Kariady Bangun, Kamis 21 September 2023 saat menggelar press relis di Dermaga TNI AL Bangsal Aceh Dumai menerangkan bahwa berawal Komandan Lanal Dumai mendapatkan laporan dari Intelijen ada rencana penyelundupan Ballpress masuk ke wilayah kerja Lanal Dumai.

Kemudian, menindaklanjuti informasi tersebut Komandan Lanal mengerahkan sumber daya yang ada diantaranya F1QR Lanal Dumai, Posal Bagansiapiapi, Posal Sinaboi dan Kal Tedung I-1-37 untuk melakukan pengejaran serta penangkapan sekaligus penyelidikan.

“Kemudian ke esokan harinya pada hari Rabu, 20 September 2023 Pukul 09.30 WIB, (sekitar 12 jam pencarian) tim berhasil menemukan dan mengamankan KM. Rifqi Wijaya GT. 34 di perairan Pulau Halang Kabupaten Rokan Hilir Riau pada titik koordinat 02° 24′ 800″ u – 101° 05′ 011″ t, dan selanjutnya dilaksanakan pemeriksaan oleh Kal Tedung I-1-37,” ungkap Danlanal Dumai Kolonel Laut (P) Kariadi Bangun.

Menurutnya, kegiatan penyelundupan yang dilakukan oleh KM. Rifqi Wijaya diduga melakukan pelanggaran UU NO 17 tahun 2006 tentang kepabeanan.

Selanjutnya kapal beserta muatan Ballpres sebanyak 700 Koli 56.000 Kg diserahkan ke BC Dumai sebagai PPNS kepabeanan mempunyai kewenangan guna proses lebih lanjut.

“Keberhasilan TNI AL dalam hal ini Lanal Dumai menggagalkan penyelundupan Ballpers merupakan perintah langsung dari Pimpinan TNI AL melalui Pangkoarmada I yang menekankan bahwa, wilayah kerja Lanal Dumai yang berbatasan langsung dengan selat malaka merupakan konsenterasi dengan tingkat kerawanan tinggi terhadap masuknya barang-barang illegal khususnya Ballpers dan lain sebagainya,” bebernya.

Diutarakan Danlanal lagi, selaras dengan penekanan dan instruksi Presiden, pada tanggal 15 Maret 2023, yang melarang bisnis baju bekas impor atau thrifting karena merugikan negara miliaran rupiah dan menurunkan tingkat ekspor industri tekstil dalam negeri.

Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain, Walikota Dumai diwakili Sekda H. Indra Gunawan, SIP, M.Si., Dandim 0320/Dumai diwakili Kapten Arh Hulman Sitorus (Danramil 03/ Sungai sembilan), Dansatradar 232 Dumai Letda Lek Zulhendri (PS. Kasi Kompernika), Kapolres Dumai diwakili AKP Masrial (Kabag Log Polres Dumai), Kajari Dumai Agustinus Herymulyanto,SH, MHLi., KA. BC Dumai Tommy Hutomo (Pelaksana Tugas Bea dan Cukai Dumai), Pasintel Lanal Walikota Dumai Laut (P) Kamalludin dan PgS. Pasops Letda Laut (P) Dian Sri Hariadi S.

Kabiro Panca SITEPU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *