Penikmat Sabu di Kubu Getar Getir, Polisi Ringkus Pengedar Sampai Pemakai

Kubu – jurnalpolisi.id

Pencinta narkoba di wilayah hukum Polsek Kubu mulai getar getir. Pasalnya, hitungan bulan di pimpin Iptu H.Tinambunan S Sos MSi Polsek Kubu terus melakukan pengungkapan tindak pidana penyalah gunaan narkotika jenis sabu sabu.

Kali ini, Polsek Kubu berhasil meringkus seorang petani di duga atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu berat kotor 0,5 gram. Pelaku diketahui berinisial DA alias Dedek (37) warga Kepenghuluan Sungai Segajah, Kecamatan Kubu.

Pelaku ditangkap petugas Jumat (15/9/2023) sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Wesel 6, Kepenghuluan Sungai Segajah. Penangkapan pelaku dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Kubu, Aipda Dedy Noffendra.

Dari tangan pelaku, petugas turut menyita barang bukti berupa tiga bungkus plastik ukuran Kecil klip merah yang diduga didalamnya berisi Narkotika jenis sabu-sabu, satu unit Handphone merk Nokia Warna hitam dan satu buah Pipet Plastik serta tiga Buah Mancis.

Kapolsek Kubu, Iptu H.Tinambinan S Sos.MSi melalui Kanit Reskrim Polsek Kubu, Aipda Dedy Noffendra mengatakan, penangkapan pelaku bermula informasi dari masyarakat yang dapat di percaya bahwa di TKP tepatnya dirumah pelaku sering terjadi transaksi tindak pidana penyalah gunaan narkotika jenis sabu sabu.

“Informasi itu kita teruskan ke Kapolsek Kubu, Iptu H.Tinambunan, atas printah Kapolsek kita lakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap seorang laki-laki inisial DS,” kata Kanit Reskrim Polsek Kubu, Minggu (17/9/2023).

Diuraikan Kanit, saat dilakukan penangkapan, disaksikan ketua RT setempat bernama Yusuf, tim Opsnal Polsek Kubu melakukan penggeledahan. Kemudian petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sabu di dalam kamar DS dan di dalam kamar mandi.

“Saat kita lakukan geledah badan dan rumah DS didapati dua bungkus Plastik Bening berlis merah yang di duga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu di sudut kamar DS, kemudian satu bungkus plastik kecil berlis merah di dalam kamar mandi diduga sabu-sabu,” ujarnya.

Saat di introgasi, DS mengakui bahwa narkotika jeni sabu itu miliknya yang ia dapat dari inisial KJ berasal dari Tanjung Balai Asahan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan kini sudah menjadi DPO Polsek Kubu.

“Sepak terjangan DS dalam bisnis haram narkotika jenis sabu sabu ini sudah cukup membuat resah masyarakat. Selanjutnya pelaku DS dan barang bukti langsung kita bawa ke Polsek Kubu guna proses hukum. Terhadap DS kita jerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Kabiro Panca SITEPU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *