Oknum Penggugat DAD Yang Bukan Putra Asli Bumi “Yamulik Bengkang Turan” Jangan Ganggu Kinerja Pelayanan Masyarakat Adat

Barito Utara -jurnalpolisi.id

Diketahui sebelumnya viral sebuah vidio atas kehadiran salah seorang oknum pimpinan komando BATAMAT Barito Utara saat acara adat paner jampa di acara pelaksanaan Ritual Wara Desa Hajak, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah, Dengan mengaku mewakili DAD dan Sekaligus sebagai Badan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (BATAMAT) Karena DAD Terpilih menurutnya belum tersusun kepengurusanya hanya impormasi ada SK tapi belum dilantik jadi belum Sah secara hukum akibat adanya gugatan terhadap para Kreteker (Panitia Pelaksana) di pengadilan Negri PN setempat yang hingga saat ini belum mendapatkan putusan.

Dalam vidio tersebut Hertin Kilat melanjutkan pemaparanya “Sampai hari ini adabanyak yang tau bahwa DAD masih mengalami permasalahan bahkan masih dalam proses di pengadilan, oleh kerna itu saya masih berani menyatakan mewakili DAD Kerna dalam berita acara musda 2 yang pada saat itu Detlog saya ditunjuk sesuai berita acara poin 10 bahwa kegiatan atministrasi DAD Kabupaten Barito Utara dilaksanakan oleh pimpinan sidang sampai dengan terbentuknya pengurus baru, artinya sampai saat ini pemgurus yang baru belum ada. Ujarnya

Namun selanjutnya Hertin Kilat menambahkan, “Impormasi mereka sudah punya Surat Keputusan (SK) Tapi belum di lantik, Sedangkan syarat terbentuknya pengurus baru yaitu punya SK dan sudah di lantik dan bahkan tidak bermasalah secara hukum sehingga hari ini saya mewakili DAD dan BATAMAT Terang Hertin Kilat menjelaskan.

Secara kebetulan dengan menjalankan Surat Tugas Nomor : 012/DAD-BU/ST/IX/2023 rombongan DAD Barito Utara yang diwakili Surya Baya Selaku Waketum, Moses selaku Sekum, Hison Selaku Ketua II, Sustika Malabaya Selaku Ketua III, Muhidin Selaku Pelayanan Hukum Adat & Hayanor salaku koordinator beserta rekan-rekan lainya dalam undangan menghadiri acara puncak ritual wara penusukan hewan korban desa hajak saat diwawancarai beberapa awak media Hison menyampaikan “Sebetulnya saya geram atas perbuatan oknum-oknum penggugat DAD yang selalu membicarakan hal-hal seakan DAD Barito Utara ini memiliki Aib dengan cara mengadu domba yang masalahnya di ciptakan mereka sendiri seperti gugatan di Pengadilan Negri Muara Teweh, Bahkan dengan membicarakan masalah yang bukan pada tempatnya seperti saudara Hertin Kilat kemaren jelas dia dianggap mempermalukan para tokoh-tokoh dayak yg ada di sekitarnya seperti menganggap orang-orang asli putra daerah bumi “Yamulik Bengkang Turan” ini tidak mampu untuk menjadi pemimpin di tanah leluhurnya sendiri sedangkan di ketahui Hertin Kilat hanya menumpang dominsili yang jangankan adat istiadat, budaya dan tradisi bahasa dayak disini saja dia belum tentu mengerti tuturnya dengan nada sedikit keras

“Hari ini dalam menjalankan tugas selaku Ketua II DAD di bagian Pertahanan Adat Dayak dan Atvokasi dan sekaligus selaku Ketua Umum Organisasi Gabungan Pangkalima Datak- Alur Barito, Saya memberikan teguran keras kepada saudara Hertin Kilat supaya tidak lagi membuat kegaduhan isu di masyarakar dengan mengatasnamakan dirinya mewakili DAD Bahkan kalau bisa silahkan mundur dari pengakuanya selaku Pangkalima BATAMAT kerna masih banyak orang purta asli yang lebih baik dari dia ditanah leluhur kami. Ujarnya.

Setelah menyerahkan bantuan untuk acara ritual puncak Wara, berupa beras dan air mineral mewakili rombongan pada acara Adat Panerjampa, Moses Spd. Selaku Sekretaris Umum DAD Barito Utara memperjelaskan DAD terpilih sudah mendapatkan SK Nomor: 15/DAD-KTG/KPTS/IV/2023 yang terbitnya pada tanggal 10 April 2023 tentunya Sah sebagai mana ketentuanya yaitu sejak ditetapkan untuk menjalankan tugas sebagaimana mestinya.

“Jadi kita secara resmi dapat menjalankan tugas sejak tanggal di tetapkan Terangnya

“Wajar bagi mereka ada yang merasa kurang puas seperti pada saat ini masih berperoses di PN Muara, Walaupun demikian keputusan DAD Provinsi tentang penetapan pengurus DAD Barito Utara tidak bisa dibatalkan karena yang mereka gugat itu adalah proses atau panitianya, “Jadi apapun putusan itu sah secara hukum.

Selama ini DAD Barito Utara sudah melaksanakan pungsi tigas kordinasi dan pungsi superpisi terhadap DAD dan Kedemangan yang ada di kecamatan serta terhadap masyarakat luas bahkan yg sedang berpolemik dengan inpestasi kerna memang jabatan DAD tidak boleh kosong sambil kita menunggu keputusan proses pengadilan. Terang Moses secara detail. (Hison)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *