Oknum Kades Mengaku Terus Terang Korupsi, Ada, Tapi Dikit Dikit, Aktifis Angkat Bicara…?

Kerinci – jurnalpolisi.id

Dari hasil pertemuan dan wawancara awak media ini dengan salah satu oknum Kades di kerinci Provinsi Jambi berinisial R membuka secara fulgar tetang perbuatan nya dalam mengelola Uang rakyat, bahwa “Dirinya dikit dikit ada korupsi, tapi kalau ujar oknum R berucap sambil menyebut rekan sejawatnya, idak ado dikit dikit, korupsi itu bukan kapala desa namonyo, menguatkan pengakuan atas prilaku nya sendiri di hadapan awak media ini, walaupun buya sekalipun kalau dikit dikit tetap pasti ado, sayo akui,” ujar oknum kades dengan nada lantang dan tegas.

Dengan ucapan dan pengakuan kades tersebut menjadi perbincangan hangat di kalangan aktivis kerinci dan kota sungai penuh.

Dedi klane penasehat LSM – Gasak angkat bicara, perkataan kades menunjukan dirinya sudah berbuat kejahatan korupsi, harus ditindak oleh aparat hukum atau harus dilakukan audit kembali oleh Inspektorat Kerinci.

Walau dikit dikit tetap korupsi, Sungguh luar biasa hebat mengaku, berkata “ada dikit dikit” Jujur, mengakui perbuatan mengambil bagian yang bukan hak nya,
Kata-kata dikit dikit oknum kades ini sudah membuka aib pemerintah, secara tidak langsung melegalkan kades berbuat untuk seenaknya mengelola atau mengambil uang rakyat.

Diduga pihak pemeriksa atau Inspektorat di pemerintah sudah kecolongan juga atas perbuatan oknum kades, bisa diduga juga, ada permainan bersama , tukang audit. berani nya kata ada dikit dikit.

Hebat sekali Kades nya, sudah sangat hebat sekali.
Negara Indonesia mengecam bahwa Korupsi merupakan kejahatan luar biasa. Korupsi telah menjadi duri dalam daging dalam upaya negara mensejahterakan rakyat dan membangun perekonomian di dalamnya. Karena sifatnya yang sangat merusak, korupsi telah dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crime oleh berbagai negara, termasuk Indonesia.”Ungkap deddy penasehat LSM Gasak.
( episode I : Mul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *