Miris!! Bu mery seharusnya korban Penipuan, Malah anaknya Dona Lorenza di BAP Pihak Kepolisian
PAGAR ALAM- jurnalpolisi.id
Dona Lorenza bersama Ibunya Mery Lorenza mendatangi Polres Kota Pagar Alam didampingi Firmansyah, SH. Mereka datang ke Polres atas tudingan perkembangan kasus hukum terkait laporan dari Rendi terhadap dirinya lantaran dugaan penggelapan. Rendi sendiri merupakan orang yang diduga telah menipu dirinya hingga menderita kerugian sebesar Rp 15 Juta Rupiah.
Pagaralam, (05/09/2023)
Saat dikonfirmasi oleh awak media saudari Dona mengatakan, pada waktu hari senin pada tanggal (4/9/2023), saya mendapat via telpon dari pihak Penyidik pidum Polres Kota Pagar Alam untuk datang ke kantor. Kemudian ketika saya dikantor, langsung di BAP dan disuruh tanda tangan tanpa tidak disuruh membaca isi BAP oleh oknum Polisi Penyidik berinisial (IL).
Adapun Kronologis kejadian ibu Mery menjelaskan, bahwa pada saat itu Rendi datang kerumah saya, bertempat di Jalan Simpang Padang Karet Depan Lantabur. RT 15. RW 2. Kelurahan Ulu Rurah Kecamatan Pagar Alam Selatan. Pada tanggal (29 /08/2023). Kemudian saudara Rendi datang kerumah saya dengan tujuan untuk menggadaikan satu unit mobil dan dua unit kendaraan sepeda motor sebesar Rp. 15.000.000.00 (lima belas juta rupiah). Maka dari pada itu terjadi lah transaksi kesepakatan, dari kedua belah pihak untuk menggadaikan kendaran tersebut jelasnya ibu mery.
“Pertama Rendi mengambil uang pada tanggal (9/7/23) di rumah senilai Rp. 8.500.000 (Delapan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) kemudian saudara Rendi kembali datang untuk kedua kalinya kerumah pada tanggal (14/7/2023) dengan mengambil uang kembali senilai Rp.5.000.000 (Lima Juta Rupiah) dan untuk ketiga kalinya saudara Rendi kembali lagi mendatangi rumah saya dengan mengambil uang kembali pada tanggal (22/08/2023) senilai Rp. 1.500.000 (Satu Juta Lima Ratus) sehingga total uang yang diserahkan ke saudara Rendi seluruhnya sebesar Rp.15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah),”ungkapnya dan jelasnya ibu Mery.
Kemudian sambung saudari Mery menjelaskan, pertama Rendi menyerahkan mobil sedan warna merah dan dua sepeda Motor Mio metic dan Jupiter MX pada tanggal (9/7/2023). Selanjutnya kelang waktu 2 hari kemudian mendatangi seorang perempuan istri dari saudara Win kerumah ibu Mery dengan meminta kendaraan tersebut dan mengaku motor itu miliknya Mio metic. Menurut keterangan dari istri saudara Win bahwa motor itu untuk anak saya sekolah kenapa saudara Rendi menggadaikan motor saya, lalu mengambilnya. ujar ibu merry memberikan statement
Pada tanggal Rabu (30/8/2023) saudari Meri meminta kepada saudara Rendi untuk dapat menukar jaminan kepada rendi, karena motor dan mobil sebagai jaminan yang ada tidak sesuai, selanjutnya saudara Rendi bersama istri dan dua anaknya datang kerumah ibu Mery, saat sampai di rumah ibu Mery, saudara Rendi mengalami cek cok dengan istrinya lalu setelah itu menyerahkan mobil secara marah-marah dan membentak saudari Mery, yang kemudian saudara Rendi melemparkanlah dua kontak mobil Yakni, satu kontak mobil sedan merah dan Mobil Merek Daihatsu tipe Ayla dengan nomor polisi BG 1506 EM. Sambil mengeluarkan ancaman.
“Jangan sampai idak tebuang serumah tetak cuping ak ini kalau emang tidak terbukti (saudara rendi mengancam menggunakan bahasa daerah) yang artinya, kalian sekeluarga besar jangan tidak sampai masuk sel, potong telinga saya, kalau seumpama tidak terbukti,” jelas saudara rendi sambil melakukan pengancaman kepada saudari keluarga ibu mery
Setelah dari pada itu, datangla Pak RT menyaksikan Mobil tersebut ada di posisi rumah ibu mery, bukannya tidak ada ataupun digelapkan. Kemudian saudari Mery meminta kepada pihak APH untuk bisa menyelesaikan masalah ini dengan cepat selesai sehingga saudara Rendi mempunyai etikad baik untuk mengembalikan uang saya sebesar Rp 15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah) mobil dan motor tersebut silakan diambil cetusnya ibu mery.
Firmansyah, SH. Selaku pendamping Ibu Mery mengatakan Agar hal ini perlu diketahui bahwasanya saudari Dona Lorenza dan ibu Mery merupakan korban penipuan bukan sebagai terlapor. Kita akan mengawal kasus ini sampai ada jalan penyelesaianya.
“Kita percayakan saja kepada pihak polres Kota Pagar Alam agar bekerja secara Profesional dan diharapkan untuk menjunjung tinggi institusi polri dalam penegakan hukum secara humanis di Kota Pagar Alam,” ungkap serta harapannya firmansyah
Sambungnya Firmansyah, SH, sejauh ini pihak polres sudah memanggil saudari Dona bersama ibu Mery tapi hanya melalui via telepon seluler serta tidak melalui surat resmi. Untuk saat ini juga Saudari Dona dan ibu Mery belum bisa dikatakan sebagai terlapor dugaan tudingan penggelapan, pungkas saudari firman, SH
Kapolres Kota Pagar Alam melalui Kanit Pidum IPDA Rendy, Ps., Tr.k menjelaskan, bahwa kami sudah melakukan upaya penahanan bahan bukti (BB) satu unit mobil merek Daihatsu tipe alya warna putih dengan nomor Polisi BG 1506 EM, dimana didalamnya terdapat satu unit Hp merek vivo dan 1 unit Hp oppo dan sudah kami buat berita acara.
“Secara tindak lanjut kita akan memanggil kedua belah pihak untuk di mediasikan dan mengambil jalan tengah agar tidak proses secara panjang. Kita mengutamakan Restorative Justice,
perdamaian kedua belah pihak,” tutupnya kanit pidum.
(hadi yansyah)