MARAKNYA PELANGSIRAN SOLAR SUBSIDI ,APH TERKESAN TUTUP MATA
September 25, 2023
Mandau – jurnalpolisi.id
Dengan tidak adanya Pengawasan pihak Pertamina kepada SPBU dengan nomer 142876110 di KM 11 Kulim kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, maka SPBU itu melakukan atau melaksanakan kegiatan Pelangsiran Minyak bersubsidi seperti Pertalite dan Solar dengan menggunakan mobil tangki bodong, truk.Seharusnya SPBU tersebut tidak melakukan atau mengizinkan Pengisian dirigen,mobil tangki bodong dan truk langsir mengisi Minyak tersebut.
Jika SPBU–SPBU tidak mengizinkan Pengisian Pelangsiran Minyak dengan menggunakan mobil tangki bodong,dirigen dan mobil truk Maka tidak ada lagi oknum yang melakukan Pelangsiran.
Saat Tim Media Jurnal Polisi News melakukan investigasi di Wilayah Hukum Mandau dan tidak sengaja akan mengisi bahan bakar di SPBU tersebut maka melihat JELAS adanya mobil- mobil truk dan tangki bodong yang diduga mobil Pelangsiran minyak di SPBU yang terletak di daerah Kulin KM 11 Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau. bahwa adanya melakukan Pengisian di SPBU tersebut sebanyak kurang Lebih dari 6 Mobil Truk pukul 04.14 dini hari ( 24/09/2023 ).
Saat Tim Media Jurnal polisi News berusaha menemui salah seorang operator Dan menanyakan tentang pengisian minyak Pertalite memakai Truk siapa pengawasnya , maka operator tersebut lari ke dalam kantor sampai Tim memanggil operator tersebut tidak keluar menemui Tim media tersebut, seakan Tim media tidak dihargainya.
Selang beberapa saat Tim Media berusaha Menghubungi salah satu orang yang sebut saja pengurus mobil Pelangsiran di SPBU tersebut Bapak ROBIN melalui via telepon seluler dengan nomer 08221418xxxx ,lalu beberapa saat kemudian beliau datang untuk menemui Tim awak media kami dan kami bertanya masalah Pelangsiran tersebut maka beliau berkata, ” Memang benar disini ada Pelangsiran tapi tidak banyak, dan baru beroperasi kurang lebih satu setengah bulan,” ujarnya.
Berdasarkan info yang diperoleh dari salah satu Narasumber yang enggan disebut namanya maka JELAS dan BENAR bahwa adanya Pelangsiran Minyak Bersubsidi di SPBU tersebut dan sudah Bertahun lamanya menjalankan usaha Pelangsiran tersebut bahkan dari keterangan masyarakat setempat terkadang antrian mobil Pelangsir ini membuat Macet Jalan disekitar SPBU tersebut,Sehingga menganggu lalu lintas jalan raya.
dan saat di tanyakan tentang UU Migas apakah itu melanggar atau tidak bang, beliau menjawab saya tau, tapi kami sekedar untuk cari makan kak,” jawab Robin.Pelangsiran tersebut mulai beraktivitas terkadang dimulai pada pukul sekitar Jam 01.00 dini hari sampai selesai.
Dengan berjalannya waktu kami melanjutkan perjalanan kembali untuk menjalan tugas ke daerah lain, dan setelah kami kembali melewati SPBU tersebut sekitar pukul 07.00 pagi ,terlihat kembali mobil – mobil Pelangsiran memasuki areal SPBU tersebut untuk mengisi Minyak. Dengan bergegas Tim Media menuju kantor dan menemui seorang Pengawas SPBU sebut saja bernama Bapak MANURUNG, dan bertanya masalah Pelangsiran tersebut beliau menjawab ,” Saya tidak tau silahkan tanya pada operatornya,” dan berkali- kali beliau berkata seperti ini.
Kemudian beliau mengatakan Manager nya bernama Bapak HARIANTO dan Pemilik SPBU bernama ALI yang notaben keturunan china.Dan Tim awak Media berusaha meminta nomer handphone daripada Manager dan Pemilik dari SPBU tersebut kepada pengawas jawabnya ,” Privasi .”
Dengan tidak adanya Pengawasan pihak PT.PERTAMINA terhadap SPBU ,maka diduga melanggar ketentuan UU Migas No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Kami Tim awak Media Jurnal Polisi News dan Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia memohon kepada pihak PT.PERTAMINA untuk segera mengadakan Pengawasan Ketat terhadap SPBU tersebut, dan Kami memohon kepada Penegak Hukum di Wilayah tersebut untuk bertindak terhadap Pelangsir yang terdapat di SPBU KM 11 Kulin Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.
Penulis : Gul / Korwil Riau