KPK ,RI diminta untuk panggil dan Periksa oknum Dinas PMD Kab Mandailing Natal. Yang diduga korupsi kegiatan Bimtek
Mandailing Natal – jurnalpolisi.id
Maraknya kegiatan Bimtek (Bimbingan Teknis) Kepala Desa akhir akhir ini menuai sorotan di kalangan Ormas dan LSM di Kabupaten Mandailing Natal
Kegiatan tersebut dinilai tidak membawa manfaat untuk masyarakat dan terkesan hanya menghambur-hamburkan uang Negara dan diduga kegiatan Bimtek tersebut merupakan ajang manfaat untuk menguntungkan individu maupun oknum yang berada dibalik jalannya kegiatan Bimtek tersebut sehingga akibat permainan para Mafia Bimtek Diduga telah merugikan Negara.
Seperti kegiatan Bimtek Kepala Desa se Kabupaten Mandailing Natal yang dilaksanakan pada tanggal 2/9/23 di Hotel Radison Medan yang diperkirakan mencapai 600 peserta dan sebelumnya pada tanggal 31/8/23 di E-Hotel Medan dengan jumlah peserta 35 orang dengan anggaran Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) setiap pesertanya yang diambil dari Dana Desa (DD)
Tentunya hal ini menjadi sorotan Publik sehingga Koalisi Ormas dan LSM diantaranya: Ormas Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) Madina, Lembaga Swadaya Masyarakat Wadah Generasi Anak Bangsa (LSM-WGAB) Madina dan Lembaga Swadaya Masyarakat Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (LSM-TAMPERAK) Madina harus turun gunung untuk membongkar siapa dibalik semua kegiatan Bimtek tersebut yang diduga kuat kegiatan tersebut hanya sebagai ladang bisnis dan diduga kuat ada unsur paksaan dari penyelenggara terhadap para Plt Kepala Desa dan kepala desa depenitif yang saat ini ada kurang lebih 250 desa PLT artinya. Di nahkodai oknum PNS pegawai Negeri Sipil dan 62 kepala desa depenitif untuk mengikuti kegiatan Bimtek tersebut serta beberapa oknum di Madina diduga kebagian menerima cashback dari kegiatan itu.
“Maka dari itu kami berharaf kepada lembaga anti rasuwah KPK-RI tidak menutup mata terhadap kegiatan Bimtek yang dilaksanakan di Kota Medan dan diminta agar memeriksa para oknum yang berada dibalik kegiatan Bimtek tersebut” Tutur Mulyadi Ketua LSM-WGAB Madina.
Bimbingan Teknis (Bimtek) Kepala Desa se-Mandailing Natal yang digelar di Hotel Radison dan E-Hotel Medan dinilai telah menentang statemen Bupati Madina “HM. Ja’far Sukhairi Nasution” yang sebelumnya pernah menyampaikan pada saat mengadakan Safari Jum’at di salah satu mesjid di Desa Mompang kecamatan Panyabugan Utara bahwa bimtek tidak lagi diizinkan bagi Kepala Desa Maupun perangkatnya, dan sukhairi juga berpesan apabila tetap diadakan, agar pelatihan ataupun Bimtek diadakan di Kabupaten Mandailing Natal saja demi untuk menggerakkan perekonomian daerah,namun para Mafia Bimtek ini tidak mengindahkan arahan Bupati Madina dan tetap saja menggelar kegiatan berupa Bimtek Kepala Desa di Kota Medan.
Ketua ormas FKI-1 Front komunitas Indonesia Satu FKI-1 kab Madina juga mempertanyakan tentang Legalitas kegiatan Bimtek di Hotel Radison dan E Hotel kemaren, apakah sudah memiliki ijin atau persetujuan Perangkat desa BPD badan permusawarahan desa, sebagai mana telah di atur dalam Permendagri nomor 73 tahun 2020. pasal 21 dan pasal 22 sebagai mana di maksud Peran pentingnya BPD Badan permusawarahan Desa sebagai lembaga pengasan. Desa Dari hasil pantauan dan penelusuran kami kuat dugaan tidak disetujui oleh BPD maka kami minta KPK RI untuk selidiki dugaan kasus ini..
“Ketua LSM TAMPERAK Kab Madina mempertanyakan Apakah narasumber tersebut telah memiliki sertifikasi lengkap sebagai legalitas seorang pemateri? Ini juga perlu dipertanyakan.”tegas Ketua Tamperak ‘ M Yakub Lubis kepada wartawan.
Kegiatan Bimtek tersebut sepertinya tidak tersentuh oleh hukum padahal itu adalah suatu kegiatan yang dipaksakan menurut keterangan beberapa Kepala Desa yang menjadi peserta Bimtek Hotel Radison dan dinilai hanya menghamburkan uang negara karena diketahui kegiatan di Radison hanya satu hari saja, peserta mulai Check In hari jumat, dan Check Out hari minggu 3/9/23
“kuat dugaan hanya asas mampaat dan kepentingan oknum ,dan Kemana aliran dana tersebut dan siapa pelaku pelaku yang menjadi aktor utama( Icuk)