Konsisten Tegakan Hukum, Pemkab Bogor Kembali Beri Sanksi Dua Perusahaan Yang Cemari Sungai Cileungsi
Bogor – GUNUNG PUTRI, jurnalpolisi.id
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pada Kamis (31/8) kembali melakukan penegakan hukum (Gakkum) lingkungan hidup terhadap dua perusahaan di wilayah Kecamatan Gunung Putri, yang diduga kuat mencemari Sub Daerah Aliran Sungai (DAS) Cileungsi, dengan tidak melakukan pengendalian pencemaran air atau tidak mengolah air limbah sesuai aturan yang ada.
Hal ini membuktikan Pemkab Bogor secara konsisten hadir melaksanakan Gakkum lingkungan hidup di wilayah Sub DAS Cileungsi, terutama kepada perusahaan atau pelaku usaha yang tidak mengolah air limbah sesuai dengan aturan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Pengelolaan Limbah B3, DLH Kabupaten Bogor, Gantara Lenggana menjelaskan, ada dua perusahaan yang hari ini kita lakukan penegakan hukum lingkungan berupa pemasangan papan peringatan, penutupan (sementasi) saluran pembuangan air limbah langsung ke Sungai Cileungsi dan pemrosesan pemberian sanksi administratif. Tim DLH Kabupaten Bogor menemukan ada saluran pembuangan air limbah yang langsung ke sungai yang tidak sesuai aturan yang berlaku.
“Jadi hari ini kita tutup saluran pembuangan tersebut dengan melakukan grouting atau sementasi saluran pembuangan air limbah tanpa izin. Kemudian, kedua perusahaan kita proses untuk diberikan sanksi administratif, jadi harus segera menutup saluran-saluran pembuangan tanpa izin tersebut yang terindikasi ada rembesan, bocoran, termasuk buangan air limbah yang menyalahi aturan,” jelas Gantara kepada Tim Komunikasi Publik Diskominfo.
Gantara menambahkan, tim DLH juga memasang papan peringatan dan memberikan tenggang waktu selama satu minggu untuk proses kegiatan perbaikan sampai dengan 100 persen dinyatakan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Proses perbaikan akan dilakukan oleh perusahaan tersebut dan akan terus diawasi.
“Jika selama jangka waktu yang kami berikan tidak ada perbaikan, maka Konsekuensinya, perusahaan harus melaksanakan kerjasama dengan pihak lain atau pengelola (pengumpul/pengangkut/pemanfaat/pengolah/penimbun) limbah B3 berizin, agar tidak kembali mencemari Sub DAS Cileungsi,” tandas Gantara.
Gantara juga menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Bogor tidak tinggal diam, kegiatan-kegiatan pengawasan melekat ataupun pengawasan spesifik kepada perusahaan yang disinyalir lalai dalam hal pengendalian pencemaran air dan udara, serta pengelolaan LB3 tidak berhenti hari ini saja, hal serupa akan terus dilakukan secara konsisten.
“Saya mengingatkan kembali bahwa kita harus terus menjaga lingkungan hidup, salah satunya adalah Sub DAS Cileungsi. Hal tersebut tentunya tidak bisa dilakukan oleh pemerintah saja, semua harus bergandengan tangan sama-sama melestarikan lingkungan,” ujarnya.
Selanjutnya Gantara menghimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk mentaati aturan-aturan terkait dengan pengendalian pencemaran air dan udara, serta pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), sesuai dengan undang-undang tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Sumber : (Tim Komunikasi Publik / Diskominfo Kabupaten Bogor)
Kabiro Sidabutar – JPN