KISRUH DPRD BENGKALIS, KETUM GOLKAR DIMINTA PECAT KETUA DPD II GOLKAR BENGKALIS SYAHRIAL ST
Bengkalis, jurnalpolisi.id
Tanggapi kekisruhan yang terjadi di DPRD Kabupaten Bengkalis yang ditenggarai berawal dari kegaduhan ditubuh internal DPD II Partai Golkar Kabupaten Bengkalis, seorang mantan caleg DPRD Partai Golkar di dapil yang sama dengan Syahrial pada Pemilihan Legislatif 2019 lalu, Edy Sabara angkat bicara.
Menurut Edy, kegaduhan ditubuh DPD II Partai Golkar Kabupaten Bengkalis sehingga memicu kekisruhan pada institusi DPRD Bengkalis yang terjadi saat ini tidak terlepas dari sikap arogansi dan ketidak mampuan Syahrial dalam memimpin Partai Golkar di Kabupaten Bengkalis selama ini.
“Faktanya, empat orang kader potensial dari golkar yang sudah terbukti terpilih pada pileg 2019 lalu memutuskan untuk keluar dan pindah partai karena sikap arogan yang mengedepankan kepentingan politik pribadi Syahrial selama memimpin DPD II Partai Golkar Bengkalis”. tambahnya
Partai Golkar, yang tentunya tengah mempersiapkan diri untuk menghadapi kontestasi Pemilu 2024 mendatang harus menyikapi hal ini dan DPP Partai Golkar harus segera mengambil langkah tegas kepada DPD II Partai Golkar Bengkalis untuk menyelesaikan konflik yang terjadi.
“Jika perlu, Ketum Golkar Airlangga Hartarto segera pecat Syahrial dari jabatan ketua DPD II Bengkalis karena dinilai tidak becus dalam memimpin Partai Golkar di Bengkalis”. kata Edy
Dijelaskan Edy, tanpa bermaksud tendensius faktanya sejak dilantik menjadi anggota DPRD dan menjabat sebagai wakil ketua DPRD Bengkalis, Syahrial tidak pernah sekalipun melibatkan dirinya dalam kontribusi pada daerah pemilihan padahal suara yang menjadikan Syahrial terpilih pada pileg 2019 lalu sebagian besar adalah suara konstituen yang memilih dirinya. Pungkas Edy
Diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD Bengkalis Khairul Umam dan Wakil Ketua DPRD Syahrial disomasi oleh 36 orang anggota DPRD Bengkalis buntut dari mosi tidak percaya dan bentuk kekesalan terkait proses PAW empat anggota DPRD Bengkalis dari Partai Golkar yang dinilai cacat karena sedang bersengketa hukum dan melanggar proses tata tertib dewan dan dilanggar oleh pimpinan tersebut. (Asmadi)