Kejari Lamongan Geledah Kantor Desa Sukodadi,Ada Apa ? Ini Penjelasannya,,,
Lamongan, jurnalpolisi.id
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan menggeledah Kantor Balai Desa Sukodadi, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan, Senin (11/9/2023).
Penggeledahan Balai Desa Sukodadi, Kabupaten Lamongan ini terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Sentra Kuliner Sukodadi ( SKS) pada Badan Usaha Milik Desa (BumDes) di Jalan Raya Sukodadi – Karanggeneng.
Lokasi tepatnya sebelah Utara Terminal Sukodadi Kabupaten Lamongan dengan kerugian anggaran sebesar Rp 2,5 miliar tahun 2021/2022 dan saat ini mangkrak.
Kajari Lamongan, Dyah Ambarwati melalui Kasi Intel Fadlly Arby mengatakan, penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan dan Surat penetapan izin Penggeledahan dari Pengadilan Negeri Lamongan.
Dalam penggeledahan, Tim Penyidik Kejari Lamongan melakukan penggeledahan di tiga tempat berbeda.
“Ya benar, tadi kami melakukan penggeledahan di kantor Balai Desa Sukodadi, Kantor BumDes Maju Bersama Sukodadi dan Kantor pemasaran Sentra Kuliner Sukodadi ( SKS),” kata Fadly saat dikonfirmasi.
Lebih lanjut Fadly mengungkapkan bawah dalam perkembangannya atas penggeledahan tersebut mengamankan dokumen sebanyak 28 bendel dari Kepala Desa dan Direktur BumDes Maju Bersama Desa Sukodadi Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan.
“Hal ini berdasarkan surat perintah penyidikan Kajari Lamongan tentang dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Sentra Kuliner Sukodadi pada Badan Usaha Milik Desa ( BumDes ) di Desa Sukodadi Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan tahun 2021 sampai dengan tahun 2022,” terangnya.
Dikatakan Fadly, sebelumnya tim penyidik kejaksaan negeri Lamongan telah memeriksa sebanyak 20 saksi.
“Tahap selanjutnya dilakukan pemeriksaan ahli konstruksi dah ahli perhitungan kerugian negara serta penetapan tersangka,” tandasnya(tim–red)