KASAT LANTAS Tetap Awasi Langsung Pelaksanaan Tilang Manual

Labuhan Batu – jurnalpolisi.id

Sejak diberlakukannya kembali pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan Tilang manual bagi daerah-daerah yang tidak tercover dalam system ETELE, seperti di Kab. Labuhanbatu dan Kab. Labuhanbatu Utara,

” Kapolda Sumut melalui Surat Telegram Nomor : ST/487/VI/HUK.6.5./2023, menegaskan kepada para Kapolres sejajaran Polda Sumut untuk melakukan pengawasan dan pengendalian secara melekat dan berjenjang terhadap Tim Khusus yang telah dibentuk untuk melakukan Tilang Manual. Tidak terkecuali juga di Polres Labuhanbatu, Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu, S.I.K., S.H., M.H., M.I.K., memerintahkan dan menegaskan kepada Kasat Lantas agar melakukan pengawasan dan pengendalian secara langsung di lapangan,” Demikian diungkapkan Kasat Lantas kepada awak media Sabtu, 09/08/2023 di Rantau prapat

Tampak di lapangan, Kasat Lantas Polres Labuhanbatu AKP M. Ainul Yaqin, S.I.K., M.H., langsung terjun ke lapangan melakukan pengawasan personel yang sedang melaksanakan penindakan terhadap pelaku pelanggaran lalu lintas dengan Tilang Manual.

“Kita bertujuan untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan wewenang di lapangan, terlebih untuk menghindari terjadinya Pungli, sehingga tercapai tujuan untuk meningkatkan Citra Polri dimata masyarakat”, tutur Kasat Lantas AKP M. Ainul Yaqin, S.I.K., M.H.

“Masih banyak masyakarat yang merasa curiga dengan pelaksanaan Kembali Tilang manual, dikarenakan sebahagian besar masyarakat merasa bahwa dalam proses Tilang serijg terjadi pungutan liar, ” Tutur Kasat Lantas itu Polres Labuhan Batu tersebut

Sehingga untuk mengantisipasi hal tersebut, Polri telah menyiapkan Piranti Lunak untuk menghindari terjadinya proses Transaksi Uang antara Pelangar dan Petugas, yaitu dengan adanya Pembayaran Tilang langsung ke Kas Negara melalui Akun BRIVA milik Bank BRI yang telah dipersiapkan untuk menampung Denda Tilang. Selain untuk menghindari pungli.

Dengan adanya pembayaran Denda melalui BRIVA tersebut, juga dapat mempermudah pelanggar untuk menyelesaikan Tilang dengan Cara Setor Tunia di BRI, Pembayaran melalui ATM, melalui Mobile Banking, Melalui Agen BRILink bahkan bisa dibayar melalui toko-toko Retail yang ada.

Wartawaty JPN
Eka Hombing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *