Hilangnya Aset Lapang Gunung Sari Diduga Salah Satu Bukti Ketidakmampuan Pemkab Bandung Barat

BANDUNG BARAT,  jurnalpolisi.id

Persoalan Pertanahan memang sering menimbulkan celah sengketa bila dalam proses dan prosedur peralihan haknya tidak melalui tahapan yang normatif. Hal tersebut semestinya menjadi persoalan yang harus mampu ditangani dengan baik dan seksama bila tak mau tersandung dengan silang sangketa yang pada akhirnya berujung pada proses peradilan.

Terlebih manakala persoalan tersebut tidak diselesaikan dengan benar dan transparan, atau bahkan terkandung unsur rekayasa yang patut diduga telah menyelimuti dalam prosedurnya. Oleh sebab itu berbagai pihak terkait dituntut untuk harus jeli dan bukan hanya mampu menelaah apa yang akan terjadi di kemudian hari, namun lebih dari itu transparansi prosedur harus ditempuh oleh para pihak yang berkepentingan.

Sebagaimana yang terjadi di Desa Lembang, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), tampaknya persoalan tanah atas lahan Lapang Gunung Sari yang diidentifikasi tanah tersebut adalah Aset milik Pemkab Bandung Barat butuh keseriusan penanganannya dari Pemkab Bandung Barat sendiri dan aparat hukum setempat.

Pasalnya, keberanian Pemkab Bandung Barat dalam mengambil sikap untuk merebut kembali aset yang hilang, dan melakukan tindakan serius atas persoalan “Dugaan Penjualan Tanah Negara“ ini.

Tak heran bila kualitas serta kinerja jajaran pejabat Pemkab Bandung Barat dipertanyakan, karena dinilai tak mampu menjaga aset dalam menjalankan amanat dari masyarakat KBB melalui jabatan yang diembannya.

Berdasarkan informasi dari tokoh masyarakat Lembang yang identitasnya tidak ingin diketahui menyampaikan, sekitar tahun 2012 ada seorang pengusaha yang diketahui berinisial ISH membeli tanah yang diindikasi tanah tersebut adalah aset milik Pemkab Bandung Barat dari cucu Adiwarta.

“Lapang Gunung Sari itu adalah aset milik Pemda, kemudian lapang itu dijual oleh cucu dari Adiwarta berdasarkan Kohir nomor 46 C Persil 72 luasnya kurang lebih 9.600 m². Itu dijual dan dibuatkan daftar riwayat tanah oleh Kepala Desa Lembang saat itu saudara Yono, dibuatkan warkah kemudian dibuatkan akte jual beli dihadapan Notaris Maryoto yang ada di Gadobangkong (Ngamprah),” ungkapnya, Minggu (17/9/2023).

Kemudian, sambungnya mengatakan, timbul sertifikat hak milik atasnama pengusaha itu, dari sertifikat yang timbul dari penjualan itu dipecah menjadi 24 sertifikat, dan sekarang menjadi ruko disana (Lapang Gunung Sari).

“Dalam perjalanannya Pemda pernah menggugat pengusaha itu, akhirnya sampai dengan inkrah Pemda kalah, karena Pemda tidak memiliki bukti kepemilikan satu lembar pun. Hanya tercantum dalam SK pelimpahan aset dari Kabupaten Bandung ke Kabupaten Bandung Barat” terangnya.

Terkait dimenangkannya ISH atau pengusaha tersebut dalam inkrah putusan pengadilan, menurutnya itu terdapat titik kelemahan.

“Sayangnya, bagian hukum Pemda saat itu tidak menemukan kelemahan dari proses pengalihan hak dari cucu Adiwarta kepada pengusaha itu (ISH). Padahal kelemahan itu ada di Kantor Desa Lembang sendiri yaitu di buku Leter C. Dalam buku Leter C Desa Lembang itu Kohir nomor 46 atasnama Adiwarta tidak mencantumkan Persil 72, entah kenapa pencatatannya seperti itu,” imbuhnya.

Nah.. lebih lanjut dijelaskan olehnya, kalau saudara (Biro Hukum Pemkab Bandung Barat) mau membuka Novum untuk bukti baru, untuk memenangkan Pemda, bukalah Leter C Desa Lembang yang ada di Kantor Desa Lembang.

“Dimana dalam Leter C Desa itu tidak mencantumkan Persil 72. Artinya Kepala Desa Lembang saat itu melakukan penyalahgunaan wewenang, sehingga menimbulkan warkah, pada akhirnya bermuara ke arah KERUGIAN NEGARA berupa lepasnya Aset Pemerintah,” bebernya.

Disinggung Jurnal Polisi News, siapa saja yang terlibat dalam hilangnya Aset milik Pemda Kabupaten Bandung Barat, dia pun mengungkapkan, diindikasi ada dua instansi yang harus bertanggungjawab.

“Dugaan yang terlibat saat itu, ini bisa dilihat nanti dokumen-dokumennya, itu ada surat keterangan yang menyatakan tanah itu bukan Aset, yang ditandatangani oleh Kepala BKAD saat itu Pak Sudibyo, dan Pak Aep (terakhir beliau menjabat sebagai Camat Ngamprah). Dan yang ribet tentunya di Perizinan ada Pak Rahmat Syafe’i, terus Kabidnya waktu itu mungkin yang sekarang menjadi Sekda, Pak Ade Zakir, itu bisa diklarifikasi Pak Ade Zakir nya,” ucapnya.

Ditegaskan olehnya, Aset Pemda yang hilang itu bisa direbut kembali dengan cara menggugat ulang dengan bukti baru, yaitu memakai Leter C Desa Lembang yang tidak mencantumkan Persil 72.

“Harapan kami sebagai tokoh masyarakat Lembang, kalau bisa Lapang Gunung Sari itu kembali lagi berfungsi sebagai Lapang Olahraga. Karena Lapang Gunung Sari itu merupakan cikal bakal lahirnya Persib Bandung, dan itu kebanggaan masyarakat Lembang,” tutupnya.

Selanjutnya, Jurnal Polisi News berupaya mengkonfirmasi Yono Maryono yang mengundurkan diri sebagai Kepala Desa Lembang karena mendaftarkan diri sebagai Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) KBB untuk Pemilu Legislatif Tahun 2024. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil, Yono memilih diam dan tak merespon sejumlah pertanyaan yang diajukan Jurnal Polisi News melalui pesan aplikasi WhatsApp, pada Selasa (19/9/2023) pagi.

Terakhir, Jurnal Polisi News kembali mengingatkan Yono Maryono agar segera memberikan penjelasan atau klarifikasinya, pada Rabu (20/9/2023) malam. Hingga berita ini ditayangkan, belum ada respon ataupun penjelasan dari Yono Maryono yang diduga kuat menerima hadiah berupa satu unit kendaraan roda empat dari ISH karena telah mengeluarkan Surat Keterangan Riwayat Tanah dan Surat Keterangan Kepala Desa bernomor 593/13/Pem pertanggal 12 Juli 2012.

RED – TIM INVESTIGASI
(DRIVANA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *