“HASRUN” Depati Muaro Langkap Minta Pelaku PETI Tetap Diproses Hukum
Kerinci – jurnalpolisi.id
Hazrun Depati Muaro Langkap di Tamiai dikonfirmasi wartawan, rabu (13/09/2023) mengatakan pihaknya meminta agar tetap diproses hukum. Karena selama ini seolah sudah terjadi pembiaran, jadi proses hukum tetap jalan.
Bahkan sudah ada surat pernyataan kesepakatan antara Polres Kerinci dengan warga Ulayat Depati Muaro Langkap.
“Sudah ada surat kesepakatan kami dengan Polres Kerinci, ” ujarnya
“Kalau memang pelaku Peti itu tidak bersalah ya silakan saja dibebaskan. Tapi ternyata ya pelaku ini kan tertangkap di lokasi Peti itu, ” tambahnya.
Kapolsek Batang Merangin Iptu Julisman membenarkan kalau diduga pelaku PETI di Penetai masih diamankan. Dia mengatakan proses hukum masih tetap berjalan. Karena sudah ada juga surat perjanjian dengan tokoh dan pengurus adat di Tamiai yang meminta agar pelaku PETI diproses hukum. Sementara tuntutan warga perentak agar warga yang diamankan dilepaskan.
“Iya lagi di proses di polres Kerinci. Karna yang diproses diduga pelaku peti, sesuai hukum yang berlaku, lembaga adat, masyarakat Tamiai, mendukung polres Kerinci untuk menahan pelaku, ” katanya kepada awak media ini.
Sebelumnya diketahui identitas pendulang emas tradisional yang diamankan oleh Polres Kerinci Iwan (25), Her (35), Fahrial (34) dan Erni (25) ke empat orag ini merupakan warga Desa Tiga Alur Kecamatan Pangkalan Jambu, Merangin.
Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Edi Mardi Siswoyo dikonfirmasi awak media, membenarkan adanya penambang PETI yang diamankan. “Iya benar diamankan terkait PETI. Saat ini masih diperiksa, “ujarnya.
“Yang di amankan sebagai pendulang. kita hanya mengklarifikasi apa sebenarnya yang terjadi di dalam sana. dan pada saat di amankan yang bersangkutan berpapasan dengan tim patroli yang sedang menuju ke lokasi, ” jelas Kasat Reskrim.
(Mul)