Emak Emak Pengutip Brondolan diduga Dapat Persetujuan Manager Kebun

Simalungun – jurnalpolisi.id

26/8/2023 sekira pukul 9:00 WIB, Santi (35, In (29) dan Dewi (28), ketiganya merupakan warga Huta III Padang Mengkudu, Nagori Pagar Bosi, Kecamatan Huta Padang, Kabupaten Simalungun mendatangi salah seorang tokoh masyarakat di daerah itu.7/9/2023.

Kedatangan ketiga emak-emak tersebut terkait ucapan salah seorang provider (pengamanan red) PTN 4 kepada ketiganya yang mengatakan bahwa provider ( Pengamanan) disuruh untuk melarang emak-emak tersebut mengambil berondolan di wilayah kebun karena berpotensi berhadapan dengan hukum ujar pengamanan tersrbut.

Merasa Tidak terima dengan perkataan pengamanan dimaksud, ketiga emak-emak itupun mendatangi pemilik nama yang disebutkan si provider. Sebut saja Mud, demikian inisial orang yang didatangi emak-emak itu.

Informasi Kemarin, Mud melaporkan tentang pengutipan brondolan yang dilakukan oleh ketiga emak emak tersebut ke Abdi Sinaga (Manajer PTPN 4 Kebun Tinjoan red) Jum’ at, 8/9/2023.

Mud merasa aneh oleh sikap Abdi Sinaga, karena laporannya tidak mendapat tanggapan yang berarti, sehingga Mud menduga bahwa pencurian berondolan yang dilakukan oleh ketiga emak emak tersebut seolah olah atas restu pihak manajerial. (Muhidin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *